Apakah Anda Berhak Menerima BSU 600 Ribu? Ini Syarat dan Cara Cek

Ada dua cara utama untuk melakukan pengecekan yang bisa Anda lakukan dengan mudah melalui ponsel atau komputer

Muhammad Yunus
Kamis, 26 Juni 2025 | 13:30 WIB
Apakah Anda Berhak Menerima BSU 600 Ribu? Ini Syarat dan Cara Cek
Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah atau BSU diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000 per bulan untuk dua bulan [Suara.com/Tangkapal Layar Pengecekan BSU]

SuaraSulsel.id - Di tengah dinamika ekonomi saat ini, kabar mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau yang sering disebut subsidi gaji selalu menjadi topik hangat di kalangan pekerja.

Belakangan ini, perbincangan mengenai potensi BSU sebesar Rp 600.000 kembali mengemuka, memantik harapan banyak orang.

Pemerintah sudah memberikan pengumuman resmi mengenai penyaluran BSU pada tahun ini.

Tidak ada salahnya untuk memahami mekanisme dan persyaratan yang berlaku pada program-program sebelumnya.

Baca Juga:Upah Minimum Provinsi Sulsel 2025 Disahkan Rp3,6 Juta

Memahami syarat dan cara cek status kelayakan adalah langkah proaktif yang penting.

Dengan begitu, Anda sudah tahu apa yang harus dilakukan dan bisa memastikan data Anda sudah benar.

Berdasarkan program BSU terakhir yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), berikut adalah rincian syarat dan panduan untuk mengetahui status kepesertaan Anda.

Mengurai Syarat Utama Penerima BSU

Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, pemerintah menetapkan beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima.

Baca Juga:Petugas Pilkada 2024 di Kota Makassar Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Berkaca pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 10 Tahun 2022 yang menjadi landasan BSU terakhir, berikut adalah syarat-syarat umum yang kemungkinan besar akan kembali digunakan:

1.Warga Negara Indonesia (WNI)

Syarat paling mendasar, yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan terdaftar.

2.Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan

Ini adalah syarat kunci. Pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga periode tertentu yang ditetapkan pemerintah (misalnya, pada BSU 2022, batasnya adalah peserta aktif per Juli 2022).

Status keanggotaan yang aktif menunjukkan bahwa iuran dibayarkan secara rutin oleh perusahaan.

3.Gaji di Bawah Batas Tertentu

Calon penerima harus memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Bagi pekerja di wilayah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota (UMK) yang lebih tinggi dari Rp 3,5 juta, maka syarat gaji menjadi setara dengan UMP/UMK tersebut.

4.Bukan Aparatur Negara atau Pejabat

Bantuan ini secara spesifik ditujukan untuk pekerja swasta. Oleh karena itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, dan anggota Polri tidak termasuk dalam kriteria penerima.

5.Bukan Penerima Bantuan Sosial Lain

Untuk menghindari tumpang tindih bantuan, pemerintah menetapkan bahwa calon penerima BSU belum menerima program bantuan lain.

Seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), atau Kartu Prakerja pada periode yang sama.

Cara Cek Status Penerima BSU

Merasa sudah memenuhi semua syarat di atas? Langkah selanjutnya adalah memastikan nama Anda benar-benar terdaftar sebagai calon penerima.

Ada dua cara utama untuk melakukan pengecekan yang bisa Anda lakukan dengan mudah melalui ponsel atau komputer.

1. Melalui Website Kemnaker:

Situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan adalah portal utama untuk informasi BSU.

Kunjungi situs web kemnaker.go.id.

Jika belum punya akun, klik "Daftar Akun" di pojok kanan atas dan lengkapi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nama ibu kandung.

Setelah berhasil mendaftar, lakukan "Masuk" atau login dengan akun Anda.

Lengkapi profil biodata Anda selengkap-lengkapnya, termasuk foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi.

Setelah profil lengkap, kembali ke beranda dan cari notifikasi atau widget khusus BSU. Biasanya akan ada pemberitahuan dengan status: "Tersalurkan", "Calon", atau "Tidak Memenuhi Syarat".

2. Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan:

Karena data utama berasal dari BPJS Ketenagakerjaan, Anda juga bisa mengecek langsung dari sumbernya.

Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Gulir ke bawah hingga Anda menemukan bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?".

Isi data yang diminta, yaitu NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, dan alamat email.

Pastikan semua data terisi dengan benar, lalu klik tombol "Lanjutkan".

Sistem akan menampilkan pesan apakah Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak berdasarkan data kepesertaan Anda.

Sambil menanti kepastian dari pemerintah, langkah terbaik yang bisa dilakukan para pekerja adalah memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mereka tetap aktif dan data diri yang terdaftar di perusahaan maupun di Dukcapil sudah sinkron dan benar.

Kesiapan data adalah kunci utama untuk memperlancar proses verifikasi jika program BSU 600 ribu benar-benar kembali digulirkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini