"Padahal yang saya yakini selama ini koperasi sudah menjadi roh bagi kerja sama ekonomi masyarakat, saka guru ekonomi Indonesia adalah koperasi. Itu yang harus diterjemahkan, ditingkatkan komitmennya terhadap hal itu," katanya.
Bahkan, kata dia, koperasi dalam Undang-Undang Dasar 1945 dianggap sebagai saka guru perekonomian Indonesia dan hal itu merupakan kesadaran moral dari para pendiri bangsa.
"Kami dari kalangan akademisi melihat, jangan semuanya itu dilihat dari sudut pandang ekonomi bahwa menghidupkan koperasi itu hanya perlu modal, bukan. Itu kesadaran orang untuk gotong royong, untuk bekerja sama, itu rohnya koperasi, jadi itu yang perlu dibuat regulasi, sehingga tumbuh rasa kebersamaan itu yang lebih penting, nanti modal akan datang dengan sendirinya," kata Sukarso.
Baca Juga:NasDem Sulsel Bantah Rusdi Masse Akan Pindah Partai ke PSI