Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp50 Triliun, DPD RI Marah ke Sri Mulyani: Ini Hak Daerah!

Komisi I DPD RI tak bisa menyembunyikan kekesalannya terhadap keputusan Kementerian Keuangan

Muhammad Yunus
Senin, 03 Februari 2025 | 13:47 WIB
Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp50 Triliun, DPD RI Marah ke Sri Mulyani: Ini Hak Daerah!
Ketua Komisi I DPD RI Andi Sofyan Hasdam (tengah) saat melakukan kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan, Senin, 3 Februari 2025 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]

SuaraSulsel.id - Komisi I DPD RI tak bisa menyembunyikan kekesalannya terhadap keputusan Kementerian Keuangan yang memangkas dana transfer daerah hingga Rp50,59 triliun.

Pemotongan ini dilakukan sebagai bagian dari efisiensi anggaran.

Ketua Komisi I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, menyampaikan protes ini saat kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan, Senin (3/2/2025).

"Ya, kita mau gimana lagi? Kita baru tahu setelah aturan ditetapkan," ujarnya dengan nada kecewa.

Baca Juga:Masih Hangat Isu Bakal Mundur, Sri Mulyani Sebut Nilai Tukar Rupiah Menguat

Menurut Sofyan, pemangkasan ini melanggar aturan. Pasalnya, Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) adalah hak daerah yang bersumber dari APBN. DBH digunakan untuk membiayai infrastruktur, sementara DAU umumnya untuk gaji pegawai.

"Ini melanggar undang-undang. Kami sedang perjuangkan agar tidak dipotong. Ini hak daerah, nggak boleh dikurangi. Cuma sekarang belum ada yang protes karena kepala daerahnya belum dilantik," tegasnya.

Sulsel Kena Imbas, Anggaran Turun Rp19 Triliun

Pada 2025, Sulawesi Selatan mendapatkan Rp52,44 triliun dari APBN. Namun, jumlah ini turun drastis Rp19,64 triliun atau sekitar 14,49 persen.

Anggaran tersebut terbagi untuk 746 satuan kerja dari 38 kementerian/lembaga di Sulsel, sementara transfer ke daerah (TKD) dialokasikan Rp32,80 triliun.

Baca Juga:Sri Mulyani Pecat Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Sofyan menilai jika pemerintah ingin melakukan efisiensi, seharusnya kepala daerah yang diberi wewenang menghemat, bukan dengan memangkas dana transfer.

"Kalau mau hemat, biar gubernur, bupati, dan wali kota yang mengatur. Tapi jangan potong dana transfer, karena itu menyangkut kesejahteraan rakyat," ujarnya.

Kebijakan Efisiensi dari Prabowo

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kementerian, lembaga, dan pemda untuk melakukan efisiensi anggaran hingga Rp306,69 triliun.

Pembatasan belanja meliputi anggaran seremonial, perjalanan dinas, studi banding, hingga seminar.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Pemangkasan ini mencakup belanja kementerian/lembaga Rp256,1 triliun, dan transfer ke daerah (TKD) Rp50,59 triliun.

Dampaknya, daerah yang belum mandiri secara fiskal harus mencari cara untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan mengurangi ketergantungan pada dana pusat.

Pemprov Sulsel Masih Terjerat Utang DBH

Tak hanya terkena pemangkasan dana transfer, Pemprov Sulsel sendiri masih punya utang Dana Bagi Hasil kepada 24 pemda senilai Rp2,3 triliun lebih. Hal ini semakin memperumit keuangan daerah.

Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, berharap DBH tidak dipangkas, karena akan berdampak pada pembangunan infrastruktur di daerah.

"Kami memahami efisiensi anggaran, tapi sebaiknya jangan ganggu anggaran daerah. Ini bisa berdampak buruk pada fiskal daerah," ujarnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini