Alasan Pilkada Kota Palopo Harus Diulang Tanpa Pasangan Trisal-Akhmad

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum pada Pemilihan Wali Kota Palopo

Muhammad Yunus
Senin, 13 Januari 2025 | 13:13 WIB
Alasan Pilkada Kota Palopo Harus Diulang Tanpa Pasangan Trisal-Akhmad
Kuasa hukum pemohon paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Farid Kasim dan Nurhaenih di Gedung MK [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Pemohon mengatakan termohon tidak melaksanakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Palopo yang menyatakan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat sebagai Calon Wali Kota Palopo.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini