Modus Operandi Petinggi KONI Makassar Bobol Uang Negara Rp5 Miliar

Ketiganya ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah KONI Makassar 2022-2023

Muhammad Yunus
Rabu, 11 Desember 2024 | 07:54 WIB
Modus Operandi Petinggi KONI Makassar Bobol Uang Negara Rp5 Miliar
Tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana KONI Makassar tahun 2022-2023 digiring penyidik untuk menjalani penahanan pada Lapas Kelas I Makassar, di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (9/12/2024) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

Adapun pasal yang disangkakan ke pada ke tiga tersangka, kata Nauli, melanggar primer pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yakni, Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Melanggar subsider pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Baca Juga:KPK Kejar Aliran Uang Korupsi Kereta Api Sulsel

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini