5 Daerah di Sulawesi Selatan akan Dipimpin Penjabat Sementara

Selama masa kampanye Pilkada 2024

Muhammad Yunus
Rabu, 04 September 2024 | 09:17 WIB
5 Daerah di Sulawesi Selatan akan Dipimpin Penjabat Sementara
Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Zudan Arif Fakrulloh [SuaraSulsel.id/Humas Pemprov Sulsel]

Adapun kepala daerah atau wakil kepala daerah yang saat ini tengah menjabat dan akan maju kembali pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 ini wajib untuk menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).

Hal ini sesuai dengan isi Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ. yang dikeluarkan per 30 Agustus 2024.

Baca Juga:3 Calon Penjabat Sementara Wali Kota Makassar Usulan Pemprov Sulsel

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini