Penyelidikan Belanda pada tahun 1950-an menemukan lebih dari 3.000 orang telah dibunuh selama tiga bulan di Sulawesi. Tapi Indonesia memperkirakan jumlah korban 40 ribu orang.
Ahli waris yang mengajukan ganti rugi harus memenuhi sejumlah persyaratan. Antara lain bukti bahwa ayah mereka memang dibunuh dalam eksekusi yang terdokumentasikan dan juga dokumen yang membuktikan mereka anak dari ayah yang dibunuh.
Disebutkan, tawaran ganti rugi dimaksudkan untuk mengakhiri gugatan-gugatan yang berkepanjangan menyusul berbagai kasus yang diajukan oleh anak-anak korban kekejaman Belanda, termasuk dalam peristiwa pimpinan Raymond Westerling di Sulsel.
Beberapa tuntutan dari anak korban juga telah diputuskan meskipun nilai ganti rugi jauh lebih sedikit dibandingkan jumlah yang diberikan kepada janda.
Salah satunya Malik Abu Bakar, putra dari Andi Abubakar Lambogo. Pejuang asal Sulawesi Selatan yang kepalanya dipenggal oleh serdadu Belanda pada tahun 1947.
Baca Juga:10 Bangunan Peninggalan Belanda di Kota Makassar, Kini Jadi Rumah Wali Kota Hingga Kantor Polisi
Di Pengadilan Sipil Den Haag pada tanggal 30 September 2020 lalu, hakim memerintahkan pemerintah Belanda memberi ganti rugi 874.80 euro atau sekitar Rp15 juta kepada Malik.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing