"Mereka menjalin hubungan sudah setahun dan sering menitipkan anaknya ke pacarnya," ucapnya.
Ibu korban yang tak terima, lantas melapor ke polisi. Pelaku sudah diamankan dan kini kasus tersebut ditangani unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) di Polrestabes Makassar.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan anak dan juga pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:Menegangkan! 16 Jam Negosiasi, Polisi Berhasil Selamatkan Bayi yang Disandera