Bayi di Makassar Dianiaya oleh Pacar Ibu Kandung

Pelaku menganiaya bayi yang masih berusia tujuh bulan

Muhammad Yunus
Selasa, 06 Agustus 2024 | 16:02 WIB
Bayi di Makassar Dianiaya oleh Pacar Ibu Kandung
Tampang Adrian Syamsul (34), pria asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang tega menganiaya bayi yang masih berusia tujuh bulan [SuaraSulsel.id/Istimewa]

"Mereka menjalin hubungan sudah setahun dan sering menitipkan anaknya ke pacarnya," ucapnya.

Ibu korban yang tak terima, lantas melapor ke polisi. Pelaku sudah diamankan dan kini kasus tersebut ditangani unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) di Polrestabes Makassar.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan anak dan juga pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga:Menegangkan! 16 Jam Negosiasi, Polisi Berhasil Selamatkan Bayi yang Disandera

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini