SYL: Terima Kasih Kepada Pak Jokowi

SYL dijatuhi vonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian

Muhammad Yunus
Kamis, 11 Juli 2024 | 18:15 WIB
SYL: Terima Kasih Kepada Pak Jokowi
Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) pasrah usai divonis 10 tahun penjara kasus korupsi di Kementan. (Suara.com/Dea)

Selain pidana utama, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti bagi SYL sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.

Dalam kasus tersebut, SYL menjadi terdakwa lantaran diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar terkait kasus korupsi di lingkungan Kementan.

Pemerasan dilakukan Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.

Baca Juga:Hargai Vonis 10 Tahun Penjara, SYL Akan Hadapi Risiko

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini