Razia HP Anggota Polres Maros, Propam Cari Aplikasi Judi Online

Razia ponsel anggota tersebut dilaksanakan usai pelaksanaan apel

Muhammad Yunus
Selasa, 02 Juli 2024 | 18:16 WIB
Razia HP Anggota Polres Maros, Propam Cari Aplikasi Judi Online
Kepala Seksi Propam Polres Maros AKP Mansyur (kiri) melaksanakan razia ponsel anggota Polres setempat sebagai upaya memberantas Judi Online di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Selasa (2/7/2024) [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-Dokumentasi Polres Maros]

SuaraSulsel.id - Tim Satuan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, melaksanakan razia ponsel pintar milik anggota Polri yang bertugas di Polres setempat sebagai langkah tegas memberantas judi online yang kini sudah merambah ke institusi kepolisian.

"Razia dalam bentuk sidak ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin dan integritas di lingkungan kepolisian,” kata Kepala Seksi Propam Polres Maros AKP Mansyur di Maros, Selasa 2 Juli 2024.

Razia ponsel anggota tersebut dilaksanakan usai pelaksanaan apel sebagai respons terkait beberapa kasus praktik perjudian online yang melibatkan anggota polisi.

"Kami tidak mentoleransi perilaku yang tidak sesuai dengan kode etik kepolisian. Sidak ini bertujuan untuk menegakkan aturan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian," paparnya.

Baca Juga:Waduh! Ada Anggota DPR RI Main Judi Online

Namun saat proses razia tersebut, sayangnya tim Propam tidak menemukan ponsel anggota Polres Maros memiliki aplikasi judi online. Ia berkomitmen memberantas segala bentuk pelanggaran di internal Polres.

"Kita memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku (bila ditemukan). Tidak ada toleransi bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, kode etik maupun tindak pidana," kata Mansyur.

Sidak seperti ini, kata dia, akan terus dilakukan guna menjaga dan mengawasi keterlibatan anggota polisi dalam praktik judi online.

Sebelumnya, Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Andi Rian Djajadi juga memberikan atensi penuh dalam memerangi dan menindak tegas praktik judi online yang sudah menjalar ke semua lini termasuk institusi kepolisian sejalan dengan instruksi Presiden Joko Wododo.

Ia menekankan bahwa praktik perjudian termasuk judi online adalah bagian dari pelanggaran aturan dan itu merupakan tindak pindana.

Baca Juga:Propam Polrestabes Makassar Cari Aplikasi Judi Online di Ponsel Anggota

Kapolda bahkan pada beberapa kesempatan menyampaikan judi online bagian daripada tidak pidana.

Mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri ini kembali menegaskan, berbicara judi online, itu adalah bagian perjudian apapun alasannya.

Ini bentuk penekanan kepada seluruh anggota Polri.

Terkait dengan razia ponsel anggota Polri berkaitan dengan penggunaan aplikasi judi online, kata Dirtipidum Bareskrim Polri ini menganalogikan bahwa ponsel pintar pada dasarnya sama seperti pisau.

"Jadi begini, handphone itu ibarat pisau. Kalau dipakai di dapur bermanfaat, tapi kalau jatuh ke tangan pembunuh, maka dia akan menjadi alat untuk melakukan pidana. Sama dengan handphone," tuturnya di sela memperingati HUT Bhayangkara ke-78 di Lapangan Mapolda Sulsel, Makassar.

"Tentu kalau dilakukan razia, maka sering kali ditemukan upaya penghapusan. Ketika sendiri, dia sign in (masuk akun) lagi. Jadi, ini dikembalikan ke tabiat masing-masing, sama dengan pisau tadi," kata Dirkrimum Polda Sumut ini. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini