Ini Perintah SYL ke Sekjend Kementerian Pertanian Saat Didatangi KPK

Kasdi Subagyono, mengaku pernah diperintahkan SYL untuk mengarahkan para pegawai Kementan

Muhammad Yunus
Rabu, 19 Juni 2024 | 18:55 WIB
Ini Perintah SYL ke Sekjend Kementerian Pertanian Saat Didatangi KPK
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dalam kasus itu, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar dan terancam pidana pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini