Sebelumnya, sejumlah mahasiswa tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) Makasssar menggeruduk Kantor Bawaslu setempat berkaitan dengan dugaan pelanggaran Caleg Dapil 3 dari Partai Perindo Bernama Yulius Patandian.
Pihak pendemo mengklaim pelapor telah melaporkan bukti berupa amplop, rekaman hingga bukti transfer, tapi tidak dinyatakan bersalah.
"Kami punya bukti bahkan sudah di laporkan, tetapi putusan Bawaslu dinilai tidak bersalah. Bukti yang kami kumpulkan sudah ada, baik bukti fisik sudah ada seperti amplop, rekaman, dan bukti transpor kami pegang," ungkap perwakilan aksi Rahul di kantor Bawaslu Makassar.
Baca Juga:KM Umsini Ditarik Keluar Dermaga Pelabuhan Makassar