"Kami yakin Jaksa Agung dapat menindak semua yang terlibat sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. KB Purna Adhyaksa terus mendukung kinerja Jaksa Agung dan Jampidsus, maju terus pantang mundur," ucap dia menambahkan.
Di sisi lain, Noor mengajak masyarakat untuk mendukung kinerja Kejagung, termasuk di kala menghadapi berbagai teror yang diduga merupakan bentuk serangan balik dari para koruptor serta segala upaya yang berusaha merintangi penyidikan.
Dia pun menyerukan agar upaya pengentasan tindak pidana korupsi harus dikawal secara proporsional dan memastikan pelaksanaannya dengan baik.
"Kejagung selalu bekerja profesional, memperhatikan rambu-rambu penegakan hukum yang benar, dan terukur. Proses yang dijalankan juga sesuai koridor hukum, tetap humanis, berhati nurani, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia," ungkap Noor.
Baca Juga:KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali Respons Keras Kasus Penembakan di Makassar
Sebelumnya, Penyidik Jampidsus Kejagung pada Jumat (26/4) menetapkan lima tersangka baru perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Kelima tersangka, yakni HL selaku pemilik manfaat PT TIN atau BO PT TIN: FL selaku marketing PT TIN; SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018; BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019,dan AS selaku Kepala Dinas ESDK Provinsi Bangka Belitung.
Kelima tersangka menambah daftar 16 tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya dalam kasus itu, antara lain Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011, serta Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung.