Jokowi Belum Tanda Tangan Keppres Perpindahan Ibu Kota Negara Dari Jakarta ke IKN

Setelah pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta

Muhammad Yunus
Senin, 29 April 2024 | 13:17 WIB
Jokowi Belum Tanda Tangan Keppres Perpindahan Ibu Kota Negara Dari Jakarta ke IKN
Foto udara pemandangan di Kota Jakarta, Senin (18/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSulsel.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meyakini, pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) merupakan hal yang terbaik untuk Jakarta.

"Pertama tentunya kita apresiasi. UU DKJ sudah disahkan, Bapak Presiden sudah tanda tangan. Tentunya, itu diberikan yang terbaik untuk Jakarta," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin 29 April 2024.

Heru berharap, Jakarta bisa secepatnya menerapkan pasal-pasal yang tertuang dalam UU DKJ tersebut.

Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) untuk meresmikan berpindahnya Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.

Baca Juga:Penampakan Mobil Listrik Bantuan Presiden Jokowi untuk Siswa SMK di Kabupaten Mamuju

"Semoga apa yang tertera di pasal-pasal, Jakarta bisa melaksanakan dengan baik. Sekarang tinggal menunggu Keppresnya," ujar Heru.

Heru mengaku dirinya belum mengetahui kapan Keppres tersebut akan diterbitkan.

Menurut Heru, yang terpenting nantinya Jakarta bisa menerapkan seluruh pasal yang ada dengan baik demi kemajuan Jakarta.

"Belum tahu. Tapi yang jelas UU DKJ sudah disahkan. Artinya, semoga seluruh pasal yang ada bisa kami laksanakan," ucap Heru.

Presiden Joko Widodo menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, yang salah satunya mengatur tentang peralihan status Ibu Kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Berdasarkan salinan UU yang dipantau dalam laman jdih.setneg.go.id, disebutkan dalam pasal 1 (ayat 1) bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah daerah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Adapun pengesahan UU DKJ ditandatangani Presiden Joko Widodo di Jakarta, tertanggal 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Baca Juga:Presiden Jokowi Janji Beri Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Kabupaten Mamuju

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini