Calon Gubernur Sulsel Jalur Perseorangan Harus Kumpul 500.294 KTP

Calon perseorangan tersebut wajib memenuhi syarat dukungan e-KTP dan dikumpulkan untuk mendaftar

Muhammad Yunus
Selasa, 16 April 2024 | 21:42 WIB
Calon Gubernur Sulsel Jalur Perseorangan Harus Kumpul 500.294 KTP
Warga Makassar melakukan pencoblosan di Pemilu 2024, Rabu, 14 Februari 2024 [SuaraSulsel.id/ Lorensia Clara Tambing]

Tahapan penyelenggaraan Pilkada, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan mulai 5 Mei-19 Agustus 2024. Selanjutnya, pengumuman pendaftaran pasangan calon Parpol dan Perseorangan 24-26 Agustus 2024. Pendaftaran pasangan calon 27-29 Agustus 2024. Penelitian berkas dukungan paslon 27 Agustus-21 September 2024. penetapan paslon 22 September 2024.

Masa kampanye 25 September-23 November 2024. Hari pencoblosan 27 November 2024. Dan untuk pelaksanaan Pilkada serentak 27 November 2024 diikuti 37 provinsi dan 508 kabupaten kota se-Indonesia. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini