Permintaan Mendiskualifikasi Prabowo-Gibran, Jubir TKN: Aneh!

Sulit untuk memahami logika yang disampaikan dalam gugatan

Muhammad Yunus
Minggu, 24 Maret 2024 | 18:15 WIB
Permintaan Mendiskualifikasi Prabowo-Gibran, Jubir TKN: Aneh!
Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. (tangkap layar)

SuaraSulsel.id - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengatakan permintaan mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka terlalu mengada-ngada.

"Saya belum baca isi gugatannya, tetapi kira-kira itu kan maksudnya ada hak konstitusional pasangan 01 dan 03 yang hilang atau dirugikan dalam pemilu kemarin. Agar hak itu kembali, mereka menuntut agar pasangan 02 didiskualifikasi. Di satu pihak mereka menuntut hak, sementara di lain pihak menghilangkan hak orang lain," kata Saleh dalam keterangan tertulis yang diterimadi Jakarta, Minggu 24 Maret 2024.

Saleh mengaku sulit untuk memahami logika yang disampaikan dalam gugatan tersebut. Karena gugatan tersebut sama artinya dengan menghilangkan hak konstitusional pihak lainnya.

"Itu sama artinya menuntut pemenuhan hak konstitusional pasangan 01 dan 03, tetapi menghilangkan hak itu pada pasangan 02. Dari logika umum saja, susah memahami alur gugatan yang disampaikan," ujarnya.

Baca Juga:Prabowo - Gibran Raih Suara Terbanyak di Sulawesi Selatan

Wakil Sekretaris dan Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) itu menilai adalah hal yang aneh jika gugatan tersebut dikabulkan.

"Kalau gugatannya dikabulkan, ya aneh aja. Prabowo-Gibran 'kan adalah WNI. Sama dengan WNI lainnya, mereka berhak memilih dan dipilih. Kalau pasangan lain boleh, semestinya mereka juga diperbolehkan," kata Saleh.

Mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu menduga gugatan tersebut didasarkan pada Putusan MK Nomor 90. Padahal, putusan itu telah memiliki kekuatan hukum yang sah dan tidak selayaknya dipersoalkan kembali.

"Lagi pula aneh juga, putusan itu 'kan sifatnya final dan mengikat. Dan itu diputus di MK, lalu disoal lagi di MK. Sementara, putusannya sudah final dan mengikat. Tidak hanya itu, putusan itu pun sudah dijalankan dan berlaku efektif. Saya tidak melihat ada ruang yang terbuka untuk mempersoalkan hal itu lagi," tuturnya.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan karena seakan tak memperbolehkan pasangan 02 untuk memenangi pilpres.

Baca Juga:Prabowo-Gibran Menang di TPS Pj Gubernur Sulawesi Selatan dan Wali Kota Makassar

"'Kan tidak adil juga bagi pasangan yang sudah menang. Selain didiskualifikasi, mereka juga tidak boleh ikut berkontestasi lagi. Tuntutan seperti ini sama artinya pasangan 02 tidak boleh menang. Padahal, semua orang sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan," kata Saleh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini