Ngeri! Santri Tega Bunuh Teman Gara-gara Utang Rp10 Ribu, Begini Kronologisnya

Pelaku tidak terima korban menagih utang senilai Rp10 ribu

Muhammad Yunus
Minggu, 24 Maret 2024 | 09:59 WIB
Ngeri! Santri Tega Bunuh Teman Gara-gara Utang Rp10 Ribu, Begini Kronologisnya
Ilustrasi meninggalnya seorang santri (Unsplash)

SuaraSulsel.id - Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta di Jambi, mengatakan dari penyelidikan dan penyidikan yang panjang bahwa kedua pelaku berstatus sebagai santri di ponpes tersebut yaitu berinisial R dan A.

Motif penganiayaan yang diduga dilakukan dua pelaku terhadap AH (13) santri dari salah satu ponpes di Kabupaten Tebo, karena pelaku tidak terima korban menagih utang senilai Rp10 ribu.

Wayan menjelaskan korban AH pernah meminjamkan uang sebesar Rp10 ribu kepada salah satu pelaku. Kemudian korban menagih uang tersebut kepada pelaku, namun pelaku tidak terima. Bahkan sempat melakukan kekerasan kepada korban.

Beberapa hari kemudian tepatnya saat kejadian penganiayaan itu, pelaku memanggil korban untuk naik ke lantai 3 asrama. Di sana terjadi penganiayaan terhadap korban AH. Pelaku R dan A bergantian memukuli tubuh dan muka korban.

Baca Juga:5 Hari Koma, Santri Meninggal di Makassar Mirip Kasus David Ozora

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta menjelaskan kronologis penganiayaan yang terjadi pada 14 November 2023 itu.

Setelah sampai di lantai atas, pelaku R langsung memegang korban dan A memukul kepala dan rusuk korban dengan menggunakan tangan.

Kemudian R memukul paha korban dan kembali memegang korban dari belakang. Pelaku A kemudian memukul korban dengan kayu di bagian paha, rusuk, bahu dan pipi.

Setelah itu, pelaku A membanting dan menginjak AH di bagian punggung dan kepala berulang kali.

Selanjutnya, kedua pelaku R dan A mengangkat korban dan meletakkannya di pintu masuk lantai atas dan dibuat seolah-olah korban AH tersengat listrik.

Baca Juga:Penganiaya Santri Hingga Meninggal di Makassar Ternyata Anak Polisi

"Keterangan ini kami dapat setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang, kami menemukan keterangan saksi yang berbeda-beda saat penyelidikan," kata Andri, Sabtu 23 Maret 2024.

Selain keterangan saksi, polisi juga mengantongi bukti dari CCTV asrama Ponpes dan hasil autopsi yang dilakukan dokter RS Bhayangkara.

Adapun hasil autopsi dokter menjelaskan bahwa korban luka akibat benda tumpul dan tidak ditemukan luka akibat benda tajam maupun indikasi tersengat listrik.

Andri menjelaskan saat ini kedua pelaku ditahan di Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat UU kekerasan terhadap anak subsider Pasal 351 KUHP atau 359 KUHPidana.

Dalam penanganan kasus ini, Polisi telah memeriksa 54 saksi meliputi teman korban, pengurus Ponpes dan keterangan saksi ahli dokter.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini