MUI Imbau Umat Islam Waspada Kurma Israel Selama Ramadan

Tidak menggunakan produk yang terafiliasi Israel saat Ramadan 2024

Muhammad Yunus
Minggu, 10 Maret 2024 | 13:33 WIB
MUI Imbau Umat Islam Waspada Kurma Israel Selama Ramadan
merk kurma asal israael (freepik)

SuaraSulsel.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Islam untuk tetap tak menggunakan produk yang terafiliasi Israel saat Ramadan 2024, baik untuk konsumsi sahur, berbuka, maupun hantaran Ramadan.

"Umat Islam tidak boleh menggunakan produk Israel dan pendukungnya, bisa dimulai di bulan Ramadhan ini tidak menggunakan produk Israel untuk konsumsi sahur dan berbuka puasa," ujar Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim di Jakarta, Minggu 10 Maret 2024.

Sudarnoto mendorong seluruh masyarakat untuk tetap beralih menggunakan produk dalam negeri yang tidak terafiliasi dengan Israel dan pendukungnya.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk ajaran cinta Tanah Air bagian dari iman (hubbul wathan minal iman).

Baca Juga:Jumlah Zakat Fitrah di Ternate Rp45 Ribu Setiap Jiwa

Ia mengingatkan masyarakat untuk waspada akan produk kurma Israel. Pemboikotan terhadap produk terafiliasi Israel ini sebagai bentuk tekanan yang bisa dilakukan masyarakat.

"Karena, dengan boikot, kita bisa memperlemah kekuatan ekonomi Israel supaya tidak menyerang-menyerang lagi," katanya.

Sementara itu, Indonesia Halal Watch menyebut Fatwa MUI Nomor 83 memunculkan kesadaran masyarakat, sehingga produk lokal sudah bisa menggantikan merek global.

Pendiri Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah mengatakan kesadaran masyarakat untuk tidak membeli produk terafiliasi Israel terlihat dari data penelitian yang dilakukan Indonesia Halal Watch pada 2023.

Indonesia Halal Watch melakukan kuesioner dengan responden sebanyak 700 orang di Jabodetabek, Bandung, dan Surabaya.

Baca Juga:Jumlah Zakat Fitrah, Infaq dan Fidyah Warga Luwu Sulawesi Selatan Tahun 2024

Dari data yang berhasil dikumpulkannya, kata Ikhsan, sekitar 87 persen responden mendukung Fatwa MUI tentang Hukum Dukungan Terhadap Palestina.

Para responden juga mengubah kebiasaan belanja mereka. Jika sebelumnya membeli produk secara sembarang, kini responden akan mempertimbangkan produk tersebut apakah terafiliasi dengan Israel atau tidak. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini