SuaraSulsel.id - Pemerintah dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menetapkan nilai pembayaran zakat fitrah, Infak Rumah Tangga Muslim (IRTM) dan fidyah 1445 Hijriah/2024.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Luwu Ahyar Kasim, mengatakan mempertimbangkan harga beras di pasaran sebagai acuan penentuan nilai zakat fitrah, maka peserta rapat sepakat menetapkan besaran nilai pembayaran zakat fitrah 1445 Hijriah dibagi dalam tiga tingkatan.
Untuk tingkatan pertama nilai zakat fitrah adalah Rp45.000/jiwa, tingkatan kedua Rp40.000/jiwa, dan tingkatan ketiga adalah Rp35.000/jiwa. Sementara besaran nilai IRTM Kabupaten Luwu adalah Rp40.000/kepala keluarga dan untuk fidyah Rp30.000/jiwa/hari puasa yang ditinggalkan.
“Nilai zakat fitrah, IRTM, dan fidyah 1445 Hijriah/2024 telah kami tetapkan dan diharapkan pengurus Baznas dan para Unit Pengumpul Zakat (UPZ) nantinya dapat sesegera mungkin melakukan sosialisasi agar masyarakat tahu dan mengupayakan secepat mungkin untuk membayar zakat," ujar Ahyar Kasim.
Baca Juga:Berapa Jumlah Zakat Fitrah Warga Kotamobagu Sulawesi Utara Tahun 2024? Ini Penjelasan Kemenag
Pada bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah nanti, Ahyar juga mengimbau masyarakat Muslim agar dapat mengeluarkan zakat fitrah sedini mungkin, tanpa harus menunggu akhir Ramadhan.
Karena hal tersebut memudahkan Badan Amil Zakat (BAZ) atau UPZ untuk mengumpulkan dan membagikan kepada yang berhak menerima zakat fitrah.
“Lebih cepat lebih baik, untuk memudahkan petugas dalam mengumpulkan dan menyalurkan zakat fitrah itu kepada yang berhak menerimanya sehingga mereka juga dapat merasakan nikmatnya menyambut hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah," tuturnya.
Besaran zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Nilainya disesuaikan dengan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Baca Juga:Ramadan di Masjid Al-Aqsa: Israel Izinkan Umat Muslim Palestina, Tapi...!