Heboh! Tahanan Anak di Gowa Diduga Dianiaya, Ini Penjelasan Polisi

Polres Gowa mengklarifikasi informasi tidak benar tentang adanya dugaan kekerasan anak dalam sel

Muhammad Yunus
Kamis, 07 Maret 2024 | 20:55 WIB
Heboh! Tahanan Anak di Gowa Diduga Dianiaya, Ini Penjelasan Polisi
Ilustrasi tahanan [Suara.com/Aldie Syaf Bhuana]

SuaraSulsel.id - Polres Gowa mengklarifikasi informasi tidak benar tentang adanya dugaan kekerasan anak dalam sel tahanan Polsek Bontomaranu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

"Dari hasil pemeriksaan kesehatan tidak ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan, melainkan anak tersebut berinisial F (16) sedang mengalami sakit demam dan flu berat," ujar Kepala Seksi Humas Polres Gowa Aipda Udin Sibadu saat dikonfirmasi, Kamis 7 Maret 2024.

Sebelumnya ada informasi yang beredar di publik bahwa tahanan anak titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa mengalami sakit pada bagian perut akibat digabung bersama tahanan dewasa di sel Polsek setempat.

Menanggapi informasi yang beredar tersebut, Kapolres Gowa AKBP Reonal TS Simanjuntak langsung memberikan atensi dan memerintahkan Sidokkes dan Kaur Bin Operasi (KBO) Satreskrim Polres Gowa segera melakukan pemeriksaan medis dan mengecek kebenaran informasi tersebut.

Baca Juga:Kekerasan Seksual di Kabupaten Gowa, Aktivis Minta Polisi Profesional

Udin mengatakan, KBO Satuan Resese dan Kriminal Umum Polres Gowa telah mengecek kebenaran tersebut apakah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan termasuk melaksanakan pemeriksaan medis kondisi bersangkutan, namun faktanya tidak benar.

"Dari keterangannya kepada anggota, tidak pernah mengalami penganiayaan baik dari sesama tahanan maupun dari pihak anggota Polri. Memang benar dirinya sedang sakit demam dan flu," katanya menuturkan.

Usai mendapatkan perawatan, dua anak yang berhadapan dengan hukum inisial F dan tahanan anak lainnya H telah dijemput pihak Kejari Gowa untuk dipindahkan ke tempat aman sembari menunggu proses pengadilan. Klarifikasi tersebut dianggap penting guna menghindari informasi hoaks atau tidak benar.

Dari informasi diterima, dua tahanan anak tersebut telah dipindahkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Gowa yang sebelumnya diduga digabung bersama tahanan dewasa di sel polsek setempat.

Sebelumnya, F diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan bersama dua rekannya RE (26) dan MA (23) dengan dua korbannya inisial AS (25) dan BS (23) di minimarket Desa Sunggumanai, Kecamatan Pattallassang, Gowa pada Sabtu, 11 November 2023 sekitar pukul 18.00 Wita.

Baca Juga:Korban Diperkosa Dalam Mobil Dinas Pemkab Gowa DD 1724 B, Siapa Pemiliknya? Ini Kata Polisi

Atas kejadian itu, korban AS tewas diduga setelah ditikam pelaku RE sedangkan satu lainnya BS mengalami luka memar di tubuhnya. Usai kejadian itu, Unit Jatanras Polres Gowa langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga berhasil menangkap para pelaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini