SuaraSulsel.id - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap tangan tersangka dugaan pemerasan, lelaki berinisial CK (45), pada Minggu (3/3) di Kawasan Megamas, Kota Manado.
“Tersangka ditangkap di salah satu rumah makan di Kawasan Megamas,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, di Manado, Rabu 6 Maret 2024.
Korban pemerasan diketahui perempuan FL (37), warga Kabupaten Minahasa Utara.
“Awalnya, tersangka mendapat informasi dari oknum wartawan terkait pemberitaan dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar yang diduga melibatkan korban,” katanya.
Baca Juga:Jaksa KPK: SYL Usir Sekjen Kementan Karena Tolak Perintah Pemerasan
Tersangka lalu memanfaatkan pemberitaan tersebut dengan melakukan pemerasan terhadap korban, dengan meminta uang sebesar Rp100 juta, tetapi yang disanggupi korban sebesar Rp25 juta.
“Tersangka mengancam korban, apabila tidak memberikan uang, maka pemberitaan tersebut akan dipublikasi ulang di beberapa media online yang ada di Sulut dan akan melakukan unjuk rasa di Polda Sulut. Setelah itu korban menghubungi Tim Resmob Polda Sulut melalui telepon,” katanya.
Sebelum menyerahkan uang sebesar Rp25 juta kepada tersangka, korban mengulur-ulur waktu sambil menunggu Tim Resmob tiba di rumah makan tersebut.
“Pada saat korban menyerahkan uang sebesar Rp25 juta kepada tersangka, tak lama kemudian Tim Resmob Polda Sulut datang dan langsung mengamankan tersangka, lalu dibawa ke Mapolda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya.
Dalam penangkapan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti berupa, satu buah handphone, uang tunai Rp25 juta, dan amplop kecil warna coklat yang digunakan untuk membungkus uang tersebut.
Baca Juga:Penyalahgunaan BBM Subsidi di Manado Masih Marak
Sementara itu Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan, menambahkan, tersangka dikenakan pasal 369 KUHP.
“Terhadap tersangka dikenakan pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan menista, ancaman hukumannya 4 (empat) tahun penjara,” katanya.