Bawaslu Putuskan ASN di Muna Barat Langgar Netralitas

Pemkab Muna Barat sudah menugaskan inspektorat guna mengecek formal keputusan terhadap ASN

Muhammad Yunus
Rabu, 07 Februari 2024 | 17:15 WIB
Bawaslu Putuskan ASN di Muna Barat Langgar Netralitas
Logo Bawaslu. [Ist]

SuaraSulsel.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) LM. Husein Tali menyesalkan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) yang telah dinyatakan oleh Bawaslu setempat melanggar netralitas ASN dalam Pemilu 2024.

"Apa yang dilakukan oleh ASN kita itu sangat kita sesalkan. Karena imbauan dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN sudah kita laksanakan," kata Husein Tali, di Laworo, Muna Barat, Rabu 7 Februari 2024.

Menurutnya, dalam rangka menindaklanjuti keputusan Bawaslu Muna Barat tersebut pihaknya sudah menugaskan inspektorat guna mengecek formal keputusan terhadap ASN itu.

"Hari ini teman - teman inspektorat kita sudah arahkan supaya bergerak mengecek formal hasil dari Bawaslu," sambungnya.

Baca Juga:Ketua TKD Prabowo-Gibran Bagi-bagi Uang Saat Kampanye, Ini Respons Bawaslu

Husein Tali mengungkapkan tujuan pengecekan itu untuk mengetahui materinya dan apa jenis pelanggaran yang dilakukan.

"Sehingga kalau sudah ada rekomendasi KASN atau juga sebelum ada rekomendasi KASN harus melapor sama pembina kepegawaian apa sanksi yang dijatuhkan. Pada prinsipnya itu,"

Kata dia, mengenai netralitas ASN ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN - RB) selalu mengingatkan agar mematuhi aturan netralitas ASN.

"Soal netralitas itu selalu disampaikan oleh Kementerian PAN - RB. Jadi kita tegak lurus pada aturan dan penegakannya. Jadi saya harap cukup satu saja itu. Jangan cari nomor dua, tiga dan seterusnya. Semua pegawai patuh pada aturan netralitas ASN," tegasnya.

Sebelumnya Bawaslu Mubar melalui rapat pleno telah memutuskan bahwa oknum ASN Saryul Izatu melanggar netralitas ASN.

Baca Juga:PJ Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin: ASN Harus Netral, Tidak Boleh Kampanye

Hal ini dilakukan setelah melewati rangkaian pemeriksaan baik itu terhadap terlapor maupun sejumlah saksi. Dan saat ini masalah itu oleh Bawaslu Mubar sudah merekomendasikan kepada KASN.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini