Siswa SD di Luwu Timur Disekap dan Diperkosa Paman

Kasus ini terungkap setelah korban menangis dan menceritakan yang hal yang dialaminya

Muhammad Yunus
Rabu, 31 Januari 2024 | 14:33 WIB
Siswa SD di Luwu Timur Disekap dan Diperkosa Paman
Ilustrasi pemerkosaan atau pencabulan. [Suara.com/Iqbal Asaputro]

Akibat perbuatannya AR diancam pidana penjara maksimal 15 tahun. Ia melanggar pasal 81 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang JO pasal 76 Undang-undang 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini