SuaraSulsel.id - Kapolres Bolaang Mongondow Timur AKBP Sugeng Setyo Budhi mengatakan, tersangka AM alias Aning merupakan kerabat dekat korban.
Aning menjadi tersangka utama mutilasi bocah perempuan berumur 8 tahun berinisial TAM di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara
Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 365 KUHP dan lebih subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman paling berat hukuman mati.
“Paling berat ancaman hukuman mati atau paling ringan 12 tahun penjara,” ucap AKBP Sugeng Setyo Budhi, mengutip gopos.id -- jaringan Suara.com
Baca Juga:Polisi Tangkap 2 Tersangka Baru Kasus Bentrokan di Bitung
Adapun motif tersangka AM melakukan perbuatan keji tersebut yakni mengincar barang-barang perhiasan emas yang dikenakan korban.
Awalnya, tersangka AM membawa korban TAM menuju areal perkebunan dengan alasan meminta ditemani untuk mengambil sayur.
Saat situasi sedang sepi, barulah AM alias Aning mengeksekusi si bocah dengan cara keji.
“Korban didorong sampai jatuh, kemudian tersangka menindihnya dari belakang sehingga tangan korban tidak bisa bergerak. Di situlah tersangka langsung memotong leher korban dari sisi kiri dan sisi kanan sampai terputus,” urai AKBP Sugeng Setyo Budhi.
Ambil Perhiasan Korban
Baca Juga:Polisi Tangkap 7 Orang Terduga Pelaku Penganiayaan di Bitung Sulawesi Utara
Setelah menghabisi nyawa korban, AM mengambil perhiasan emas korban, mendorong jasad korban ke selokan dan pulang ke rumah seperti tidak terjadi apa-apa. Bahkan ironisnya terungkap bahwa setelah kejadian tersangka AM sempat melaksanakan shalat.
Kasus itu pun terungkap saat polisi berhasil menemukan sebuah toko emas di wilayah Boltim, tempat di mana perhiasan emas tersebut dijual tersangka AM alias Aning usai melakukan aksinya.
Dari situlah, polisi mencari abang bentor yang sempat ditumpangi AM untuk menjual perhiasan tersebut dan diantarkan ke rumah tersangka.
“Perhiasan itu sempat dijual di toko emas Logam Jaya dengan harga sebesar Rp3.670.000,” kata Sugeng.
Dikatakan Sugeng pula, bahwa uang hasil penjualan perhiasan itu dibelanjakan oleh tersangka, masing-masing membeli satu buah handphone, perhiasan emas sekitar 1 gram seharga Rp400 ribu, popok hingga jajanan makanan ringan yang dibelinya dari Indomaret.
“Jadi ini semata masalah ekonomi,” tandas Kapolres Boltim.
Pelaku Menyesali Perbuatan
Di tempat yang sama, AM yang sempat diwawancarai wartawan mengaku sangat menyesal dengan perbuatannya.
AM juga mengaku, saat dirinya mengeksekusi korban, bocah perempuan tersebut sempat berteriak minta tolong karena kesakitan.
“Tolong bunda. Panggil-panggil bunda, begitu,” ucap ibu satu anak ini menirukan perkataan korban.