Anak Perempuan 8 Tahun Jadi Korban Mutilasi di Sulawesi Utara, Ini Pelakunya

Tersangka AM alias Aning merupakan kerabat dekat korban

Muhammad Yunus
Senin, 22 Januari 2024 | 20:41 WIB
Anak Perempuan 8 Tahun Jadi Korban Mutilasi di Sulawesi Utara, Ini Pelakunya
Ilustrasi garis polisi. ((Shutterstock))

SuaraSulsel.id - Kapolres Bolaang Mongondow Timur AKBP Sugeng Setyo Budhi mengatakan, tersangka AM alias Aning merupakan kerabat dekat korban.

Aning menjadi tersangka utama mutilasi bocah perempuan berumur 8 tahun berinisial TAM di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara

Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 365 KUHP dan lebih subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman paling berat hukuman mati.

“Paling berat ancaman hukuman mati atau paling ringan 12 tahun penjara,” ucap AKBP Sugeng Setyo Budhi, mengutip gopos.id -- jaringan Suara.com

Baca Juga:Polisi Tangkap 2 Tersangka Baru Kasus Bentrokan di Bitung

Adapun motif tersangka AM melakukan perbuatan keji tersebut yakni mengincar barang-barang perhiasan emas yang dikenakan korban.

Awalnya, tersangka AM membawa korban TAM menuju areal perkebunan dengan alasan meminta ditemani untuk mengambil sayur.

Saat situasi sedang sepi, barulah AM alias Aning mengeksekusi si bocah dengan cara keji.

“Korban didorong sampai jatuh, kemudian tersangka menindihnya dari belakang sehingga tangan korban tidak bisa bergerak. Di situlah tersangka langsung memotong leher korban dari sisi kiri dan sisi kanan sampai terputus,” urai AKBP Sugeng Setyo Budhi.

Ambil Perhiasan Korban

Baca Juga:Polisi Tangkap 7 Orang Terduga Pelaku Penganiayaan di Bitung Sulawesi Utara

Setelah menghabisi nyawa korban, AM mengambil perhiasan emas korban, mendorong jasad korban ke selokan dan pulang ke rumah seperti tidak terjadi apa-apa. Bahkan ironisnya terungkap bahwa setelah kejadian tersangka AM sempat melaksanakan shalat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini