Tidak hanya itu, diberikan juga santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta, dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayar sekaligus senilai iuran yang telah dibayar untuk masing-masing pekerja.
Masing-masing korban fatality juga akan mendapatkan jaminan pensiun bagi yang bekerja kurang dari setahun yang akan dibayarkan sekaligus sesuai iuran yang telah dibayarkan. Sementara yang bekerja lebih dari setahun akan dibayarkan pensiun secara berkala sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
PT IMIP juga memastikan bahwa korban meninggal yang memiliki anak usia sekolah, akan mendapatkan santunan pendidikan maksimal dua orang anak, mulai dari jenjang taman kanak-kanak (TK) sampai jenjang perguruan tinggi.
Emilia menegaskan PT IMIP memastikan akan memberikan hak kepada seluruh korban jiwa (fatality) dan korban luka (non fatality) yang saat ini tengah mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit dan klinik IMIP.
Baca Juga:Tim Pengawas Ketenagakerjaan Turun ke Morowali, Ingin Lihat Hal Ini
"Kami telah menunjuk dan juga menurunkan tim khusus untuk berkoordinasi dengan keluarga korban secara intensif, kami memastikan bahwa semua korban non fatality mendapatkan perawatan yang terbaik secara fisik maupun psikis," katanya.