"China sepenuhnya mendukung resolusi itu. Kami ikut mensponsori dan memberikan suara bagi resolusi tersebut," kata Mao Ning kepada media di Beijing pada Rabu.
Pada Selasa (12/12), Majelis Umum PBB mengadopsi rancangan resolusi tidak mengikat untuk menuntut gencatan senjata kemanusiaan segera di Gaza. Resolusi itu diusulkan oleh Mesir yang didukung hampir 100 negara, termasuk Turki, dan lolos dengan 153 suara mendukung dalam sidang darurat khusus soal Palestina.
Sebanyak 10 negara, termasuk Amerika Serikat, Israel dan Austria, menentang resolusi itu, sementara 23 negara, termasuk Inggris, Jerman, Italia dan Ukraina, memilih abstain.
"Kami berharap resolusi ini dapat diimplementasikan sepenuhnya, gencatan senjata diterapkan dan permusuhan segera berakhir sesegera mungkin, dan juga penghentian krisis kemanusiaan dan pemulihan perdamaian dan stabilitas di kawasan," kata Mao Ning.
Baca Juga:Husam Zomlot Sebut Inggris Biang Keladi Kekejaman Israel ke Warga Palestina
Dia mengatakan China siap untuk terus bekerja sama dengan semua pihak dalam memainkan peran positif dan konstruktif untuk mewujudkan perdamaian antara Palestina dan Israel melalui solusi dua negara.
"Resolusi itu sesuai hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, khususnya yang terkait dengan perlindungan warga sipil, pembebasan semua sandera segera dan tanpa syarat, serta menjamin akses kemanusiaan," kata Mao Ning.
Resolusi kedua terkait konflik Palestina dan Israel yang dihasilkan dari sidang darurat Majelis Umum PBB tersebut, kata dia, mencerminkan seruan kuat dari komunitas internasional agar gencatan senjata diberlakukan.
Selain gencatan senjata, resolusi itu juga menyuarakan keprihatinan atas "bencana situasi kemanusiaan" di Jalur Gaza dan penderitaan warga sipil Palestina. Indonesia dan 104 negara lainnya turut menjadi sponsor bersama bagi resolusi tersebut.
Resolusi itu juga menekankan bahwa warga sipil Palestina dan Israel "harus dilindungi" sesuai hukum humaniter internasional. Semua pihak diminta untuk mematuhi kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional, terutama yang berkaitan dengan perlindungan warga sipil.
Baca Juga:Uni Eropa Kecewa Dengan Israel
Sebelumnya, AS mengusulkan agar resolusi itu juga mengutuk kelompok perlawanan Palestina, Hamas, atas serangannya pada 7 Oktober terhadap Israel, dan Austria mengusulkan klarifikasi bahwa para sandera "ditahan oleh Hamas dan kelompok lain". Kedua usulan itu ditolak Majelis Umum PBB.