SuaraSulsel.id - Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Akhmad Risal mengatakan, telah menangkap seorang remaja berusia 19 tahun inisial AK.
Mengutip terkini.id -- jaringan Suara.com, AK melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak di bawah umur di Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watangsawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
“Kejadian ini terungkap saat si anak ini bercerita via telepon dengan ibunya,” bebernya, Minggu 3 Desember 2023.
Berawal dari situ, lanjutnya, pihaknya pun segera melakukan tindaklanjut atas laporan yang masuk ke Polres Pinrang.
Baca Juga:Penjaga Kantin Sekolah Jadi Tersangka Pencabulan 8 Siswa SD di Kabupaten Konawe
Risal menyampaikan pelaku telah mengakui perbuatan bejat tersebut.
Saat kejadian, katanya, pelaku memaksa korban masuk ke dalam kamar. Korban diketahui cucu dari majikan tempat AK bekerja.
“Jadi pelaku ini sebetulnya buruh atau pekerja di pabrik tahu, yang mana itu merupakan bisnis milik nenek dari korban,” bebernya.
Ia menjelaskan, pelaku diketahui bisa leluasa melakukan perbuatannya karena hanya korban dan pelaku yang berada di dalam rumah. Sementara nenek korban sedang keluar.
“Pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak sebagaimana di maksud dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo. 76E UU RI No.35 tahun 2014. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tutupnya.
Baca Juga:Penghargaan Kampung Perikanan Budidaya Windu Diberikan Kepada Kabupaten Pinrang