Pelanggaran itu membuat tersangka terancam sanksi berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E mengatur pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda mencapai Rp 5.000.000.000. Tindakan itu tidak hanya mencoreng nama pelaku, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam pada para korban.
Hingga saat ini, Telisik.id terus berupaya mendapatkan informasi lebih lanjut dari pihak sekolah, namun upaya tersebut belum membuahkan hasil.