Penjaga Kantin Sekolah Jadi Tersangka Pencabulan 8 Siswa SD di Kabupaten Konawe

Polisi masih melakukan penyidikan kemungkinan ada korban lain yang belum berani bicara

Muhammad Yunus
Kamis, 30 November 2023 | 17:12 WIB
Penjaga Kantin Sekolah Jadi Tersangka Pencabulan 8 Siswa SD di Kabupaten Konawe
Ilustrasi pencabulan [Suara.com]

Pelanggaran itu membuat tersangka terancam sanksi berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E mengatur pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda mencapai Rp 5.000.000.000. Tindakan itu tidak hanya mencoreng nama pelaku, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam pada para korban.

Hingga saat ini, Telisik.id terus berupaya mendapatkan informasi lebih lanjut dari pihak sekolah, namun upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Baca Juga:48 Ribu Anak di Kabupaten Bone Tidak Sekolah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini