Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Dijemput Paksa Jika Mangkir Lagi

Yudi Purnomo menyebut tidak ada alasan bagi Firli Bahuri untuk mangkir dari pemeriksaan

Muhammad Yunus
Selasa, 14 November 2023 | 08:18 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Dijemput Paksa Jika Mangkir Lagi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. [Suara.com/Yaumal]

SuaraSulsel.id - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menyebut tidak ada alasan bagi Firli Bahuri untuk mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan Penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Selasa 14 November 2023.

“Tak ada alasan lagi Firli tidak bisa hadir untuk diperiksa sebagai saksi,” ujar Yudi.

Menurut Yudi, salah satu alasan Firli untuk mangkir karena ada jadwal pemanggilan dari Dewan Pengawasan KPK sudah tidak berlaku. Lantaran, Dewas KPK sudah mengundur jadwal pemeriksaan terhadap dirinya menjadi pekan depan.

“Dewas yang hari ini rencananya akan memeriksa Firli mengundur jadwal minggu depan, ketika jadwal dipercepat Senin (13/11) kemarin, namun Firli tidak bisa hadir dan pihak KPK menyatakan Firli bisanya Selasa sesuai jadwal Dewas,” katanya.

Baca Juga:Polda Metro Jaya Dapat Persetujuan Supervisi Kasus Dugaan Pemerasan KPK terhadap SYL

Untuk itu, dengan diundurnya jadwal pemeriksaan oleh Dewas KPK, Firli tak punya alasan lagi untuk mangkir dari panggilan Penyidik Polda Metro Jaya.

Karena pada pekan lalu, Firli mangkir dari panggilan penyidik karena alasan dinas ke Aceh. Namun, selama di Aceh pimpinan KPK itu tersorot oleh media hadir makan duren di Sekber Jurnalis Aceh, bahkan main badminton dan masak nasi goreng.

“Sebaiknya Firli segera menghadiri pemeriksaan Polda Metro Jaya hari ini setelah sebelumnya mangkir dengan alasan dinas,” ujar Yudi.

Yudi menyebut, hadirnya Firli dalam pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya kali ini dapat mempercepat penuntasan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Setelah pemeriksaan itu, kata dia, penyidik dapat segera melakukan gelar perkara untuk menentukan siapa tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga:KPK Masih Periksa 4 Saksi Dugaan Pemerasan Firli Bahuri ke Syahrul Yasin Limpo

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu juga mengingatkan, jika Firli tetap mangkir tanpa alasan yang patut, penyidik dapat menjemput paksa saksi.

“Jangan ada pihak yang menghambat penyidikan karena bisa dikenakan pidana Pasal 21 merintangi penyidikan,” ujar Yudi.

Polda Metro Jaya berencana memeriksa kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Selasa (14/11).

"Surat panggilan kepada FB selaku Ketua KPK untuk dimintai keterangan tambahan sebagai saksi di ruang pemeriksaan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 21 Gedung Promoter) yang di-'schedule'-kan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahannya pada hari Selasa, tanggal 14 November 2023 pukul 10.00 WIB," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (13/11).

Ade Safri menjelaskan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat panggilan kepada Firli Bahuri pada Jumat (10/11).

"Untuk surat panggilan tersebut telah diterima di Gedung Merah Putih KPK RI pada hari Jumat, tanggal 10 November 2023," katanya.

Hingga kini, Polda Metro Jaya sudah memeriksa saksi sebanyak 70 saksi dan meminta keterangan lima ahli terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK terhadap SYL.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini