SuaraSulsel.id - Proses seleksi calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan dianggap mengistimewakan incumbent atau petahana. Ombudsman mempersilahkan pendaftar yang dirugikan selama proses seleksi untuk melapor.
Ketua Ombudsman Sulsel Ismu Iskandar menegaskan, semua bentuk penyelenggaraan pelayanan publik menjadi kewenangan Ombudsman untuk melakukan pengawasan.
Jadi, jika ada pihak yang merasa keberatan dan dirugikan, maka bisa dilaporkan.
"Silahkan (dilaporkan). Sepanjang memenuhi (bukti) formil dan materil, tentu saja kami akan proses lebih lanjut," jelas Ismu saat dikonfirmasi, Kamis, 9 November 2023.
Baca Juga:Dicopot Dari Ketua MK, Kini Anwar Usman Dilaporkan Ke Ombudsman RI
Ismu menilai proses seleksi KPID Sulsel jelas tidak mengutamakan azas keadilan. Sebab, poin aturan yang termaktub didalam peraturan KPI hanya menguntungkan petahana.
Seperti diketahui, ada empat orang komisioner KPID petahana yang kembali mendaftar. Diantaranya adalah ketua KPID periode 2021-2023 Irwan Ade Saputra, Abdi Rahmat, Siti Hamidah, dan Muhammad Ilham.
Namun, salah satu aturan yang dinilai menimbulkan polemik adalah adanya keistimewaan kepada incumbent. Yakni, mereka tidak perlu melalui proses ujian tertulis CAT (Computer Assisted Test) dan psikotes.
Cukup mengikuti langsung uji kelayakan di DPRD Sulsel. Hal tersebut membuat sejumlah pihak mempertanyakan soal transparansi timsel dalam proses seleksi.
Belum lagi dugaan adanya sejumlah nama titipan dari beberapa pejabat.
Baca Juga:Kementan-Ombudsman Perkuat Layanan Kepatuhan dan Integritas
Sebelumnya, Ketua Timsel KPID Sulsel Suparno membenarkan soal "keistimewaan" terhadap incumbent. Namun menurutnya, hal tersebut sudah sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan KPI nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang kelembagaan komisi penyiaran Indonesia.
- 1
- 2