Ombudsman Minta Calon Anggota KPID Sulsel yang Dirugikan Tim Seleksi Melapor

Semua bentuk penyelenggaraan pelayanan publik menjadi kewenangan Ombudsman untuk melakukan pengawasan

Muhammad Yunus
Kamis, 09 November 2023 | 16:44 WIB
Ombudsman Minta Calon Anggota KPID Sulsel yang Dirugikan Tim Seleksi Melapor
Logo Ombudsman

SuaraSulsel.id - Proses seleksi calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan dianggap mengistimewakan incumbent atau petahana. Ombudsman mempersilahkan pendaftar yang dirugikan selama proses seleksi untuk melapor.

Ketua Ombudsman Sulsel Ismu Iskandar menegaskan, semua bentuk penyelenggaraan pelayanan publik menjadi kewenangan Ombudsman untuk melakukan pengawasan.

Jadi, jika ada pihak yang merasa keberatan dan dirugikan, maka bisa dilaporkan.

"Silahkan (dilaporkan). Sepanjang memenuhi (bukti) formil dan materil, tentu saja kami akan proses lebih lanjut," jelas Ismu saat dikonfirmasi, Kamis, 9 November 2023.

Baca Juga:Dicopot Dari Ketua MK, Kini Anwar Usman Dilaporkan Ke Ombudsman RI

Ismu menilai proses seleksi KPID Sulsel jelas tidak mengutamakan azas keadilan. Sebab, poin aturan yang termaktub didalam peraturan KPI hanya menguntungkan petahana.

Seperti diketahui, ada empat orang komisioner KPID petahana yang kembali mendaftar. Diantaranya adalah ketua KPID periode 2021-2023 Irwan Ade Saputra, Abdi Rahmat, Siti Hamidah, dan Muhammad Ilham.

Namun, salah satu aturan yang dinilai menimbulkan polemik adalah adanya keistimewaan kepada incumbent. Yakni, mereka tidak perlu melalui proses ujian tertulis CAT (Computer Assisted Test) dan psikotes.

Cukup mengikuti langsung uji kelayakan di DPRD Sulsel. Hal tersebut membuat sejumlah pihak mempertanyakan soal transparansi timsel dalam proses seleksi.

Belum lagi dugaan adanya sejumlah nama titipan dari beberapa pejabat.

Baca Juga:Kementan-Ombudsman Perkuat Layanan Kepatuhan dan Integritas

Sebelumnya, Ketua Timsel KPID Sulsel Suparno membenarkan soal "keistimewaan" terhadap incumbent. Namun menurutnya, hal tersebut sudah sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan KPI nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang kelembagaan komisi penyiaran Indonesia.

"Memang ada aturannya di PKPI dan sesuai arahan juga dari KPI Pusat," ujarnya.

Ia menjelaskan dalam pasal 22 ayat 8 di aturan itu, diatur soal calon petahana yang dinyatakan lolos administrasi tidak lagi melalui uji kompetensi. Tetapi bisa langsung mengikuti uji kelayakan dan kepatutan DPRD.

Sejumlah pihak memprotes dan menyorot aturan tersebut. Sebab, dinilai tebang pilih.

Sekretaris Aliansi Jurnalis Makassar Ardiansyah mengatakan pada seleksi calon komisioner periode lalu, semua petahana tetap mengikuti seluruh tahapan.

Sehingga, ia pun mempertanyakan alasan timsel periode 2023-2026 menerapkan PKPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 ini. Empat orang petahana tidak mengikuti penuh seleksi tersebut.

"Pasti ada alasan timsel menggunakan PKPI nomor 1 ini. Nah harusnya itu dibuka ke publik, dijelaskan. Bagaimana bisa berjalan secara profesional dan terbuka kalau timsel saja tidak komitmen dan konsisten," tegasnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini