Ombudsman Minta Calon Anggota KPID Sulsel yang Dirugikan Tim Seleksi Melapor

Semua bentuk penyelenggaraan pelayanan publik menjadi kewenangan Ombudsman untuk melakukan pengawasan

Muhammad Yunus
Kamis, 09 November 2023 | 16:44 WIB
Ombudsman Minta Calon Anggota KPID Sulsel yang Dirugikan Tim Seleksi Melapor
Logo Ombudsman

SuaraSulsel.id - Proses seleksi calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan dianggap mengistimewakan incumbent atau petahana. Ombudsman mempersilahkan pendaftar yang dirugikan selama proses seleksi untuk melapor.

Ketua Ombudsman Sulsel Ismu Iskandar menegaskan, semua bentuk penyelenggaraan pelayanan publik menjadi kewenangan Ombudsman untuk melakukan pengawasan.

Jadi, jika ada pihak yang merasa keberatan dan dirugikan, maka bisa dilaporkan.

"Silahkan (dilaporkan). Sepanjang memenuhi (bukti) formil dan materil, tentu saja kami akan proses lebih lanjut," jelas Ismu saat dikonfirmasi, Kamis, 9 November 2023.

Baca Juga:Dicopot Dari Ketua MK, Kini Anwar Usman Dilaporkan Ke Ombudsman RI

Ismu menilai proses seleksi KPID Sulsel jelas tidak mengutamakan azas keadilan. Sebab, poin aturan yang termaktub didalam peraturan KPI hanya menguntungkan petahana.

Seperti diketahui, ada empat orang komisioner KPID petahana yang kembali mendaftar. Diantaranya adalah ketua KPID periode 2021-2023 Irwan Ade Saputra, Abdi Rahmat, Siti Hamidah, dan Muhammad Ilham.

Namun, salah satu aturan yang dinilai menimbulkan polemik adalah adanya keistimewaan kepada incumbent. Yakni, mereka tidak perlu melalui proses ujian tertulis CAT (Computer Assisted Test) dan psikotes.

Cukup mengikuti langsung uji kelayakan di DPRD Sulsel. Hal tersebut membuat sejumlah pihak mempertanyakan soal transparansi timsel dalam proses seleksi.

Belum lagi dugaan adanya sejumlah nama titipan dari beberapa pejabat.

Baca Juga:Kementan-Ombudsman Perkuat Layanan Kepatuhan dan Integritas

Sebelumnya, Ketua Timsel KPID Sulsel Suparno membenarkan soal "keistimewaan" terhadap incumbent. Namun menurutnya, hal tersebut sudah sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan KPI nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang kelembagaan komisi penyiaran Indonesia.

"Memang ada aturannya di PKPI dan sesuai arahan juga dari KPI Pusat," ujarnya.

Ia menjelaskan dalam pasal 22 ayat 8 di aturan itu, diatur soal calon petahana yang dinyatakan lolos administrasi tidak lagi melalui uji kompetensi. Tetapi bisa langsung mengikuti uji kelayakan dan kepatutan DPRD.

Sejumlah pihak memprotes dan menyorot aturan tersebut. Sebab, dinilai tebang pilih.

Sekretaris Aliansi Jurnalis Makassar Ardiansyah mengatakan pada seleksi calon komisioner periode lalu, semua petahana tetap mengikuti seluruh tahapan.

Sehingga, ia pun mempertanyakan alasan timsel periode 2023-2026 menerapkan PKPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 ini. Empat orang petahana tidak mengikuti penuh seleksi tersebut.

"Pasti ada alasan timsel menggunakan PKPI nomor 1 ini. Nah harusnya itu dibuka ke publik, dijelaskan. Bagaimana bisa berjalan secara profesional dan terbuka kalau timsel saja tidak komitmen dan konsisten," tegasnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini