Baju Putih Mahfud MD Jadi Sorotan, Sudah Disiapkan Lima Tahun Lalu

Mahfud MD mengenakan kemeja putih dalam doa bersama di Tugu Proklamasi Jakarta Pusat

Muhammad Yunus
Kamis, 19 Oktober 2023 | 12:50 WIB
Baju Putih Mahfud MD Jadi Sorotan, Sudah Disiapkan Lima Tahun Lalu
Bacawapres Mahfud MD saat tiba di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat. (Suara.com/Faqih)

SuaraSulsel.id - Bakal calon wakil presiden pendamping Ganjar Pranowo, Mahfud MD mengenakan kemeja putih dalam doa bersama di Tugu Proklamasi Jakarta Pusat. Sebelum mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Mahfud MD mengenakan kemeja putih saat berkumpul bersama para sukarelawan dan pendukung di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta, Kamis 19 Oktober 2023.

Mahfud mengatakan kemeja putih itu merupakan baju yang disiapkannya pada pilpres sempat hendak diputuskan menjadi bakal cawapres pendamping Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres 2019.

"Keberangkatan pribadi hari ini, saya memakai baju putih yang lima tahun lalu saya siapkan untuk mendaftar ke KPU RI," kata Mahfud.

Baca Juga:Mewah Nian! Intip Isi Bus yang Digunakan Megawati Antarkan Ganjar-Mahfud ke KPU RI

Dia menceritakan dulu dirinya sudah menyiapkan baju tersebut untuk mendampingi Jokowi sebagai cawapres, namun akhirnya batal.

"Ini dulu tidak jadi dipakai meskipun sudah jadi," ujar Mahfud.

Ia meyakini ada pesan Tuhan di balik baju yang dikenakannya tersebut saat mendaftar ke KPU hari ini.

"Tetapi ternyata ada pesan Tuhan di baju ini, ditunda dulu untuk dipakai ke KPU RI dan hari ini bisa dipakai untuk mendaftar," pungkasnya.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19-25 Oktober 2023.

Baca Juga:Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud MD Sibuk Daftar ke KPU RI, Prabowo Ke Mana Ya?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini