Ia menuturkan, terduga merupakan mantan kekasihnya saat duduk di bangku SMA dan pernah menjalin asmara hingga akhirnya putus.
Kasus pemaksaan tersebut terjadi pada Maret 2023, di tempat kos korban.
Saat itu, bersangkutan beralasan mau bertemu lalu mengajak dan menjemputnya untuk menghadiri acara reunian sekolah, tetapi yang terjadi malah di luar rencana.
Atas kasus tersebut, korban mendapat bantuan hukum dari LBH Jakarta untuk mendampinginya dalam kasus tersebut.
Baca Juga:Profil Bripda F: Oknum Polisi yang Perkosa Mantan sampai Hamil dan Paksa Aborsi
Rencananya, pihak LBH Jakarta akan kembali ke Polda Sulsel untuk melengkapi kelengkapan berkas perkara tersebut.