Para pelaku utama dipersangkakan 340 KUHP Subs Pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat 3 Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang lembaran negara nomor 78. dengan ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati atau hukuman seumur hidup. Tersangka lain yaitu MT terancam 9 tahun penjara karena membantu pelaku dan merintangi penyidikan.
Istri Pilih Poliandri, Suami dan Anak Bunuh Satu Keluarga di Gowa
Pelaku terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.
Rezza Dwi Rachmanta
Sabtu, 07 Oktober 2023 | 19:47 WIB

BERITA TERKAIT
Tim Kuasa Hukum Juwita Minta Penyidik Lakukan Tes DNA Guna Mengetahui Sperma di Rahim Jenazah
02 April 2025 | 21:56 WIB WIBREKOMENDASI
News
BRI Menang Penghargaan Internasional The Asset Triple A Awards untuk Keuangan Berkelanjutan
03 April 2025 | 15:39 WIB WIBTerkini
news | 12:46 WIB
news | 10:58 WIB
news | 10:54 WIB
news | 08:49 WIB
news | 07:40 WIB
news | 10:28 WIB
news | 09:23 WIB