Dugaan penyimpangan dilakukan para tersangka adalah mark up atau penggelembungan anggaran serta ketidaksesuaian spek pekerjaan sebagaimana dalam kontrak kerjanya.
Koharuddin menyatakan dari perbuatan para tersangka pembangunan toilet pintar yang terbangun tidak sesuai harapan Pemerintah Kota. Sebab, tujuan pembangunan Toilet Pintar ini untuk meningkatkan peningkatan layanan pendidikan utamanya siswa SD maupun SMP.
Dari hasil audit Inspektorat berdasarkan perhitungan mengakibatkan kerugian keuangan dari perkara ini sebesar Rp592 juta lebih. Sejauh ini, pihaknya masih mencari potensi kerugian keuangan negara terkait proyek Toilet Pintar pada sejumlah sekolah di Kecamatan Sangkarang, Kota Makassar.