Terlilit Utang Judi Online, Kepala Cabang BFI Finance Tana Toraja Jual Mobil Kantor

Pelaku mengaku terlilit utang judi online jenis slot dan ingin membalas kekalahannya

Muhammad Yunus
Kamis, 21 September 2023 | 07:35 WIB
Terlilit Utang Judi Online, Kepala Cabang BFI Finance Tana Toraja Jual Mobil Kantor
SS (34) kepala BFI cabang Tana Toraja ditangkap karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan mobil operasional kantor. Tersangka mengaku terlilit utang karena kalah judi online [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Entah apa yang dipikirkan oleh SS (34 tahun), kepala cabang BFI Finance Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Ia nekat menjual dua unit mobil operasional kantor karena terlilit utang judi online.

SS diamankan di Kota Palopo, Sulawesi Selatan pada Rabu, 20 September 2023 oleh tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel. Kepada polisi, pelaku mengaku terlilit utang judi online jenis slot dan ingin membalas kekalahannya.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, SS ini terlilit utang akibat judi online jenis slot dan ingin mengembalikan kekalahannya," ujar Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika.

SS dilaporkan pihak perusahaan BFI atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Perkara ini dilaporkan pada bulan Mei 2023.

Baca Juga:Promosi Judi Online seperti Wulan Guritno, Ini Profil Araa Mudrikah yang Dikenal sebagai Guru Ngaji

Aksi SS ketahuan setelah dilaporkan oleh warga yang merasa tertipu. Pelaku awalnya diketahui menawarkan sebuah mobil Avanza 2021 yang akan dilelang dengan iming-iming harga murah senilai Rp112 juta.

Korban kemudian tertarik dan meminta tolong untuk dimenangkan pada saat pelelangan. Namun, barang tersebut tak kunjung diserahkan padahal sudah dibayar lunas.

"Pelaku terus mengulur-ngulur waktu dan menjanjikan akan menyerahkan mobil tersebut kepada pembeli. Tapi belum diserahkan dan diambil alih oleh pihak BFI Tana Toraja," ungkap Benny.

Pelaku juga dilaporkan membawa lari satu unit Toyota Yaris yang merupakan kendaraan dinas PT BFI Tana Toraja. Mobil itu kemudian dijual dengan harga Rp160 juta.

"Pembeli tertarik dan membeli unit tersebut tanpa diberikan BPKB. Pelaku beralasan sementara diproses oleh kantor pusat," ucap Benny.

Baca Juga:Viral Wanita Asal Cilacap Ini Jadi Penipu Demi Judi Online, Korban Rugi Ratusan Juta

Karena terlapor sudah tidak dapat dihubungi, para korban mengadu ke kantor BFI Tana Toraja. Dari situlah ketahuan aksi tipu-tipu yang dilakukan oleh SS.

Pihak perusahaan kemudian melaporkan kasus ini ke polisi hingga akhirnya SS ditangkap setelah jadi buron.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini