Sopir Angkot di Kota Makassar Cabuli 2 Anak di Bawah Umur

Dugaan perbuatan pencabulan kepada dua anak yang masih merupakan keponakanannya

Muhammad Yunus
Senin, 18 September 2023 | 07:08 WIB
Sopir Angkot di Kota Makassar Cabuli 2 Anak di Bawah Umur
Sopir angkot berinisial SA (dua kiri), tersangka kasus dugaan pencabulan kepada dua anak di bawah umur, dikawal polisi saat dihadirkan dalam acara rilis kasus di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (17/9/2023) [SuaraSulsel.id/Antara]

Menurut dia, pelaku SA dijerat pasal 82 UndangUundang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sementara itu, pelaku SA kepada wartawan mengatakan khilaf atas perbuatannya. Meskipun sudah menikah dan tinggal serumah dengan istri, kata dia, tetapi sudah jarang dilayani kebutuhan seksualnya.

"Kalau saya minta begitu (berhubungan) tidak dilayani. Waktu itu saya hanya colek-colek saja (bagian kemaluan anak) tidak masuk. Tidak ada saya kasih apa-apa (iming-iming)," ucap SA.

Baca Juga:Hubungannya dengan Fuji Masih Belum Dapat Restu, Reputasi Ayah Asnawi Mangkualam di Makassar Mentereng

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini