BREAKING NEWS: Korban Pelecehan Seksual Oknum Polisi di Polda Sulsel Diancam Agar Cabut Laporan

Hingga saat ini korban masih ditahan di Rutan Polda Sulsel

Muhammad Yunus
Senin, 04 September 2023 | 15:45 WIB
BREAKING NEWS: Korban Pelecehan Seksual Oknum Polisi di Polda Sulsel Diancam Agar Cabut Laporan
Ilustrasi pelecehan seksual [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSulsel.id - FB, korban pelecehan seksual oleh oknum polisi di kota Makassar, Sulawesi Selatan diduga diancam. Ia dipaksa mencabut laporannya di Propam Polda Sulsel.

FB mengaku mendapat intimidasi oleh polisi yang bertugas di rutan Polda. Korban sendiri sudah melaporkan terduga pelaku Briptu S ke Propam atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang terjadi pada 22 Agustus 2023, di SPKT Polda Sulsel.

"Semenjak kasusnya diproses di Propam, semenjak itu saya mulai diteror. Kadang dibentak, diteriaki," kata FB kepada tim kuasa hukumnya dari LBH Makassar.

FB bahkan diminta memaafkan pelaku dan mencabut laporan. Namun, ia menolak.

Baca Juga:BREAKING NEWS: Pemda DIY Perpanjang Pembatasan Pembuangan Sampah ke TPST Piyungan

"Saya disuruh memaafkan, bahkan diminta cabut saja laporannya. Tapi, saya tidak bisa," lanjutnya.

Hingga saat ini korban masih ditahan di Rutan Polda Sulsel. LBH Makassar sendiri sudah mengajukan upaya permintaan bantuan penanganan, perlindungan dan pemulihan ke UPT PPA Provinsi Sulsel sejak 23 Agustus 2023.

Korban Harus Dipindahkan ke Rumah Aman

Pemeriksaan psikologis kemudian dijadwalkan pada 31 Agustus 2023.

Namun sehari sebelumnya, tim Kuasa Hukum LBH Makassar mendapat informasi bahwa untuk pemeriksaan psikologis forensik korban, harus ada permohonan yang diajukan oleh penyidik kepada pihak UPT PPA Provinsi Sulsel.

Baca Juga:Jakarta Darurat Polusi Udara, Perhimpunan Dokter Paru: Perlu Terobosan "Out of The Box"

Kuasa Hukum korban Mirayati Amin mengatakan, korban seharusnya dipindahkan ke rumah aman Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

Namun, ditolak karena alasan korban berperkara hukum.

"Jadi sangat disayangkan hingga hari ini korban masih berada di Rutan Polda tanpa kepastian perlindungan. Padahal jelas dalam Pasal 40 UU Nomor 12 Tahun 2022, bahwa UPTD PPA wajib memberikan perlindungan dan pelayanan teknis yang dibutuhkan korban," jelasnya.

Tak hanya itu, LBH Makassar juga menyoroti sikap pasif dari Unit PPA Polda Sulsel yang abai terhadap upaya perlindungan korban. Padahal, peristiwa tersebut terjadi di dalam wilayah Polda Sulsel.

LBH Makassar, kata Mirayati, sudah beberapa kali menemui Direktur Tahti Polda Sulsel untuk meminta pertanggungjawaban Kepolisian atas perlindungan terhadap korban. Namun hingga hari ini belum membuahkan hasil.

10 Saksi Sudah Diperiksa

Kabid Humas Polda Sulsel Kombespol Komang Suartana yang dikonfirmasi mengaku kasus pelecehan seksual terhadap FB sudah ditangani Propam. Setidaknya 10 orang sudah saksi dimintai keterangan.

"Saksi yang sudah diperiksa 10 orang. Itu ada yang memberatan dan meringankan," tuturnya, Senin, 4 Februari 2023.

Sementara, terkait laporan pidana terhadap Briptu S yang sudah dilayangkan LBH Makassar, Komang mengaku belum ditindaklanjuti. Hal tersebut, karena masih menunggu proses etik terhadap Briptu S.

"Belum (proses pidana), etiknya dulu. Kalau umum kan harus ada tambahan penyelidikan," ujarnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini