SuaraSulsel.id - Malang nasib dialami Darmawan (47) residivis kasus pencurian di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Ia meregang nyawa saat hendak ditangkap polisi, Rabu, 23 Agustus 2023 sore.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Bunga Eja, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Dalam video yang beredar luas di media sosial, Darmawan mengalami luka di bagian wajah. Diduga dianiaya saat ditangkap tim Jatanras.
Dalam video amatir yang dikirimkan pihak keluarga korban, tubuh Darmawan dipenuhi banyak luka. Ada beberapa luka robek di bagian wajahnya.
Warga sekitar yang tak terima kejadian itu turut menyerang petugas. Beberapa orang diduga keluarga korban terlihat menangis histeris.
Baca Juga:Meski Dihadapkan Masalah Utang, PSM Makassar Siap Mental Hadapi Wakil Australia di AFC Cup
"Ini polisi, seharusnya mengayomi malah membunuh," teriak warga di lokasi.
Sementara, Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol mengatakan Darmawan memberontak saat hendak diamankan. Ia diketahui dalam keadaan mabuk karena sedang pesta miras bersama beberapa orang.
"Saat hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan sehingga berkelahi dengan petugas. Dia tiba-tiba tidak sadarkan diri," ujarnya saat dihubungi, Kamis, 24 Agustus 2023.
Ridwan menolak disebut polisi melakukan penganiayaan. Sebab, tiga orang petugas juga diserang oleh warga di lokasi.
Ia mengaku penyebab kematian Darmawan saat ini masih diselidiki. Polisi masih menunggu hasil autopsi penyebab kematian korban.
Baca Juga:Bantai Wakil Myanmar 4-0, PSM Makassar Amankan Tiket Fase Grup Piala AFC Zona ASEAN
Ia mengatakan saat kejadian pelaku hendak ditangkap oleh tim Jatanras. Namun, ia memberontak bersama beberapa rekannya.
Darmawan diketahui merupakan residivis pencuri HP. Ada enam laporan polisi atas namanya dan sempat DPO.
"Dia residivis pencurian sejak 2021, ada enam laporan atas namanya pencurian HP. Dia juga lihai saat hendak diamankan sehingga butuh informasi tepat saat mau diamankan," ungkapnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing