Selain denda pidana, Nurdin juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp23 miliar dan 350 ribu Dolar Singapura (SGD) subsider 10 bulan penjara.
Hak politiknya pun dicabut selama tiga tahun usai menjalani pidana penjara.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing