Dokter Penampar Anak 3 Tahun di Makassar Tertunduk Lemas di Kantor Polisi

Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menetapkan dokter M sebagai tersangka

Muhammad Yunus
Selasa, 01 Agustus 2023 | 09:31 WIB
Dokter Penampar Anak 3 Tahun di Makassar Tertunduk Lemas di Kantor Polisi
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib (kiri) didampingi Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol (tengah) beserta staf UPTD PPA Pemkot Makassar serta tersangka M (tengah belakang) saat rilis kasus dugaan kekerasan terhadap anak di aula Kantor Polrtestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (31/7/2023) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Kepolisian Resor Kota Besar Makassar akhirnya menetapkan pria berinisial M sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap anak balita hingga terluka di sebuah warung kopi di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (28/7) malam.

"Penetapan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan, hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) serta hasil visum ditemukan satu luka memar berwarna merah di bibir bawah korban," kata Kepala Polrestabes Makassar Komisaris Besar Polisi Mokhamad Ngajib saat merilis kasus itu di Mapolrestabes Makassar, Senin 31 Juli 2023.

Dia menuturkan penyidik kemudian meningkatkan status penyidikan terhadap tersangka karena patut diduga ada tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Tersangka dijerat Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun enam bulan penjara.

Baca Juga:Jadi Tersangka Tampar Balita Gegara Papan Catur, Dokter M Minta Damai

"(Tersangka) tidak ditahan, tapi yang bersangkutan wajib lapor sambil kita lakukan proses pemberkasan. Tidak dikenakan pasal 170 (pengeroyokan) karena kemudian korbannya anak-anak sehingga kita berlakukan lex specialis, yaitu Undang-undang Perlindungan Anak," papar mantan Kapolresta Palembang ini.

Mengenai upaya mediasi tersangka dengan keluarga korban, Ngajib mengatakan pihaknya akan melihat perkembangan situasinya. "Kalau memang pihak keluarga korban mengharapkan ke situ dan tersangka juga mau dilakukan restoratif justice, tentu demi keadilan maka dilakukan proses tersebut," ujarnya.

Mengenai kronologi kejadian, korban yang masih berusia tiga tahun saat itu spontan mengambil sebuah bidak catur yang sedang dimainkan tersangka dengan rekannya sehingga membuat emosi hingga melakukan pemukulan terhadap anak itu.

Dari hasil pemeriksaan dan dipadukan dengan rekaman kamera pengawas (CCTV), pemukulan dilakukan satu kali. Kondisi korban saat ini sudah membaik, tetapi tetap dilakukan pendampingan oleh orang tuanya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar Ajun Komisaris Besar Polisi Ridwan Hutagaol pada kesempatan itu menambahkan kejadian tersebut terjadi di sebuah warkop di kawasan Pasar Toddopuli, Kecamatan Panakukang, Makassar pada Jumat (28/7) malam.

Baca Juga:Cerita soal Pelecehan Seksual, Putri Pinkan Mambo Takut Dianggap Cuma Mau Numpang Tenar

Dari rekaman CCTV, pelaku secara spontan menampar bagian belakang kepala korban hingga terjatuh ke lantai dan mengakibatkan bibirnya terluka.

"Karena korban kebetulan ikut sama bapaknya, dengan spontan mengambil biji catur, kemudian orang tua langsung menegur itu anak, lalu terjadi hal demikian," tuturnya.

Tersangka M diketahui berlatar belakang dokter, namun tidak memiliki izin praktik. Dia pensiunan pegawai Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel dan menjabat sebagai Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Bahagia Kota Makassar.

Akan tetapi, setelah kasusnya viral di media sosial, dia dipecat dari posisinya sebagai wakil direktur rumah sakit itu.

"Atas nama pribadi dan keluarga, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga (korban). Kasus ini sebenarnya sangat kecil, namun sangat luar biasa ekspose-nya, seluruh dunia mengetahuinya. Saya ini tidak ada niat (memukul anak korban). Melalui kesempatan ini, sekali lagi saya memohon maaf kepada pihak yang merasa dirugikan," ucap tersangka M.

"Kalau itu (pemecatan) dari rumah sakit, itu kewenangan mereka. Jangankan jabatan, nyawa saja bisa diambil. Jadi, mengenai jabatan, itu pinjaman, saya sudah berapa kali dipecat, diberhentikan secara tiba-tiba, sudah sering itu. Tapi, alhamdulillah setelah diberhentikan, saya diangkat lagi (bekerja)," tambahnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini