Tersangka AP juga disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Antara)
KPK: Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Jadi Broker
Andhi Pramono memanfaatkan jabatannya untuk memfasilitasi pengusaha dan menerima gratifikasi sebagai balas jasa
Muhammad Yunus
Sabtu, 08 Juli 2023 | 09:23 WIB

BERITA TERKAIT
Mira Hayati Tidak Dipenjara di Sel, Nikmati 'Kebebasan' Meski Rugikan Ribuan Orang
09 April 2025 | 06:46 WIB WIBREKOMENDASI
News
Insentif Guru Besar Unhas Naik Jadi Rp5 Juta
09 April 2025 | 19:43 WIB WIBTerkini