SuaraSulsel.id - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di PDAM Makassar kembali digelar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Wali kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto sebagai saksi di ruang Harifin Tumpa Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 22 Juni 2023.
Danny Pomanto, sapaan Wali Kota bersaksi untuk Mantan Direktur PDAM Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi. Kedua terdakwa sebelumnya disebut merugikan negara hingga Rp20 miliar.
Dalam kesaksiannya, Danny Pomanto mengatakan ada kebohongan dalam persidangan kasus korupsi PDAM Makassar. Seperti kesaksian oleh mantan Kabag Hukum Pemkot Makassar, Umar.
Di persidangan sebelumnya, Umar mengaku Direksi PDAM Makassar dan Wali Kota Makassar sempat melakukan rapat penggunaan laba untuk dibuatkan Surat Keputusan (SK) di rumah pribadi Danny Pomanto, di jalan Amirullah pada tahun 2017. Namun, keterangan itu dibantah oleh Danny Pomanto.
Danny Pomanto mengaku tidak menempati rumah pribadinya pada tahun 2017 dan 2018. Di waktu itu, ia setiap hari tinggal di rumah jabatan Wali Kota Makassar.
"Berarti di situ kan ada kebohongan. Jadi saya harus klarifikasi banyak hal, termasuk pertemuan di Amirullah, saya cek di bagian hukum itu tidak ada di Amirullah, berarti pembohongan," ungkapnya.
Danny Pomanto tak menampik pernah menggelar rapat soal penggunaan laba PDAM Makassar yang akan di SK-kan. Namun, pertemuan itu terjadi di ruang Sipakatau, Balai Kota Makassar.
Ia mengaku pada pertemuan tersebut, ia meminta Biro Hukum untuk mengkaji penggunaan laba PDAM Makassar. Agar disesuaikan dengan aturan Permendagri nomor 2 tahun 2007.
"Tapi saat itu Umar menolak. Padahal kan ada dasarnya," ungkapnya.
Baca Juga:Syamsu Rizal dan Iqbal Suhaeb Jadi Saksi Dugaan Korupsi PDAM Makassar di Pengadilan
Danny pun membuat SK untuk penggunaan laba. Aturannya dari laba bersih dibagi 5 persen untuk direksi.
"Tapi SK dicabut karena tidak dilaksanakan. Jadi penggunaan laba dibatalkan karena tidak sesuai dengan pembagiannya," kata Wali Kota Makassar dua periode itu.
Audit BPKP PDAM Makassar Dinyatakan Bersih
Danny Pomanto mengaku heran sebab mendapat laporan hasil audit dari BPKP tiap tahunnya. Hasil tersebut menyatakan laporan keuangan di PDAM Makassar bersih dan tidak bermasalah.
Pada rekomendasi laporan hasil pemeriksaan BPK juga ada disebutkan bahwa temuan di PDAM Makassar tidak dapat dilanjutkan dengan alasan tertentu.
"Makanya saya heran, BPKP nyatakan PDAM sehat tapi dipersoalkan (Kejaksaan). Bagaimana kami tidak yakin (kalau PDAM baik-baik saja) selama ini," kata Danny.
Ia mengaku PDAM Makassar diaudit oleh BPKP sejak tahun 2016. Wali Kota juga mendapat laporan laba dan rugi setiap tahunnya.
Namun, tiba-tiba ada rekomendasi oleh BPK yang meminta Danny harus membuat surat ke PDAM untuk pengembalian dana penggunaan laba oleh Direksi.
"Ya, minta dikembalikan sekitar Rp8 miliar lebih. Di LHP BPK, saya disuruh bikin surat untuk pengembalian ke Direksi," kata Danny saat ditanya oleh Jaksa.
Terima Klaim Asuransi Rp600 Juta
Danny Pomanto mengaku sempat mendapat klaim asuransi PDAM Makassar dari Bumiputera. Nilainya Rp600 juta.
Ia menjelaskan, asuransi tersebut merupakan bentuk kerjasama pemerintah sebelumnya dengan Bumiputera dengan kontrak selama lima tahun.
"Besarannya Rp600 juta. Saya tidak tahu sumbernya tapi saya dikasih cek resmi tahun 2016, ada tulisan Bumiputera dan ternyata saya harus terima itu," kata Danny Pomanto.
Ia mengaku cek ratusan juta itu merupakan sisa pencairan klaim dari jabatan Wali Kota Makassar sebelumnya, Ilham Arief Sirajuddin. Pada saat jabatan Ilham berakhir, ternyata masih ada sisa premi yang belum cair.
Sisa premi sebesar Rp600 juta itu kemudian harus diterima oleh wali kota yang terpilih setelahnya. Kata Danny, hingga kini ia tidak pernah lagi menerima klaim asuransi apapun.
"Dan di zamannya pak Ilham itu yang (klaimnya) besar sekali. Jadi saya cuman dapat sisa dan itu resmi," ucapnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing