SuaraSulsel.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mengamankan aset milik negara yang nilainya mencapai Rp6 miliar lebih.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengatakan, aset negara yang diamankan berada di Jalan Nuri Nomor 48, Kelurahan Mattoanging, Kecamatan Mariso, Kota Makassar.
"Ini adalah sinergi yang baik antara Kemenkumham dan Kejaksaan sehingga berhasil mengamankan aset miliaran rupiah sekaligus penertiban barang milik negara (BMN)," ujarnya.
Liberti mengatakan aset negara berupa tanah dengan luas 406 meter persegi bernilai Rp6,09 miliar itu diamankan oleh Kejari Makassar dengan melibatkan Kemenkumham Sulsel.
Baca Juga:KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Jadi Tersangka Gratifikasi: Ada Alat Buktinya
Dia menjelaskan bahwa aset tanah tersebut telah dimediasi dalam kurun waktu dua bulan berdasarkan berita acara mediasi pada Kamis, 9 Maret 2023 antara pihak Kemenkumham dengan pihak yang menguasai tanah tersebut.
"Tentunya hal ini menjadi langkah Kemenkumham yang terus berkomitmen dalam menertibkan aset negara milik Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel. Untuk itu ke depan, kami harapkan kerja sama dan sinergitas tetap terjaga," katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Sundari mengatakan pihaknya menyerahkan tanah tersebut kepada Kanwil Kemenkumham Sulsel dengan sertifikat Hak Pakai Nomor 20008 dengan pemegang hak Pemerintah Republik Indonesia c.q Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia milik Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel.
"Setelah dua bulan dimediasi oleh jaksa pengacara negara (JPN), pihak yang menguasai tanah ini telah ikhlas menyerahkan tanah tersebut ke Kanwil Kemenkumham Sulsel," ujarnya.
"Ini kinerja yang luar biasa dari kerjabsama yang baik dan antusias Kanwil Kemenkumham Sulsel untuk mengamankan aset negara," ujarnya. (Antara)
Baca Juga:Penarikan Neto Pinjaman Luar Negeri Bikin Utang Indonesia Capai USD 402,8 Miliar