Ibu Rumah Tangga di Gowa Mengaku Bisa Gandakan Uang Ditangkap Polisi

Menipu tetangganya sendiri dengan modus bisa menggandakan uang

Muhammad Yunus
Senin, 08 Mei 2023 | 12:03 WIB
Ibu Rumah Tangga di Gowa Mengaku Bisa Gandakan Uang Ditangkap Polisi
Ilustrasi menggandakan uang (Pexels)

SuaraSulsel.id - Rosmala (55 tahun), seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diamankan polisi. Ia menipu tetangganya sendiri dengan modus bisa menggandakan uang hingga miliaran rupiah.

Korban bernama Kartika mengaku terperdaya. Sebab pernyataan Rosmala yang sangat meyakinkan. Ia juga mengenal baik pelaku karena bertetangga.

"Jadi saya awalnya tidak curiga karena kami bertetangga. Dari bicaranya juga meyakinkan (bisa gandakan uang)," ujar korban.

Kartika mengaku awalnya Rosmala kerasukan arwah nenek moyangnya. Pelaku lalu mengatakan diberi perintah untuk menggandakan uang.

Baca Juga:Segini Biaya Masuk Ponpes Al Zaytun, Bayarnya Pakai Dollar!

Kartika pun tak ragu untuk menyerahkan uang ke Rosmala. Awalnya hanya Rp1,5 juta, lalu Rp15 juta.

"Terus saya kasih lagi Rp15 juta karena dia bilang arwah nenek moyangnya meminta uang lebih agar bisa sampai miliaran," tutur Kartika.

Ternyata cara itu dilakukan untuk meyakinkan korbannya agar menyerahkan uang terus menerus. Namun hingga berbulan-bulan, uang yang digandakan Rosmala tidak kunjung ada.

Kasus ini kemudian terungkap saat Kartika melapor ke polisi. Rosmala akhirnya diamankan di rumahnya, di Pallangga, Kabupaten Gowa.

Kepada polisi, Rosmala mengakui perbuatannya. Ia mengaku pura-pura kerasukan arwah nenek moyangnya untuk menipu korban.

Baca Juga:Uangnya Makin Menipis, Lina Mukherjee Kena Sentil Netizen

"Sudah ditangani oleh Polsek Pallangga. Pelaku juga sudah ditetapkan tersangka," ujar Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin, 8 Mei 2023.

Kata Reonald, polisi masih melakukan pendalaman untuk kasus ini. Diduga masih ada korban lain, namun enggan melapor.

"Masih terus didalami apakah ada korban lain. Dari keterangan tersangka, dia begitu (menipu) karena keadaan ekonomi," tutur Reonald.

Akibat perbuatannya, Rosmala dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana empat tahun.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini