Rafael Alun Trisambodo Tiba di Gedung KPK Sebagai Tersangka

Menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi

Muhammad Yunus
Senin, 03 April 2023 | 13:03 WIB
Rafael Alun Trisambodo Tiba di Gedung KPK Sebagai Tersangka
Rafael Alun Trisambodo dan penasihat hukumnya tiba di gedung KPK, Senin (3/4/2023). (Suara.com/Dea Hardianingsih)

SuaraSulsel.id - Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo hari ini memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Rafael tiba di Gedung Merah Putih KPK tepat pukul 10.00 WIB dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.

Meski demikian Rafael sama sekali tidak berkomentar soal kedatangannya, yang bersangkutan hanya memberikan gestur salam dan memilih langsung masuk ke Lobi Gedung Merah Putih dan setelah menunggu kurang dari 10 menit, Rafael langsung dipanggil ke ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih.

Penyidik KPK hari ini telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rafael Alun sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.

Baca Juga:Rafael Alun Klaim Hidupnya Sederhana, Beda dengan Mario Dandy

"Penyidik telah berkirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Ali juga memastikan KPK akan menjamin seluruh hak hukum Rafael dan memastikan prosesnya sesuai dengan prosedur.

"Kami pastikan seluruh prosesnya kami lakukan sesuai ketentuan hukum, termasuk kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya," ujar Ali.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status kasus Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyidikan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

KPK telah menemukan dugaan pidana korupsi yang dilakukan mantan kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II itu.

Baca Juga:Rafael Alun Masih Diperiksa KPK, Berpeluang Langsung Ditahan

KPK memperkirakan Rafael Alun menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah selama periode 2011-2023.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini