ASN Gugat Mantan Wali Kota Kendari Ganti Rugi Rp20 Miliar

Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir digugat perdata oleh seorang Aparatur Sipil Negara

Muhammad Yunus
Minggu, 02 April 2023 | 09:51 WIB
ASN Gugat Mantan Wali Kota Kendari Ganti Rugi Rp20 Miliar
Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir digugat perdata oleh seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN bernama La Ode Kabias [Telisik.id]

"Negara kita berdasarkan hukum, artinya tiga tujuan yang dijamin untuk setiap warga negara yakni keadilan, kepastian dan manfaat dimana sengketa hak atau perdata yang berdiri sendiri diatur dalam hukum acara perdata dan bukan sengketa ketetapan atau prosedur, adapun kejelasan kesalahan tersurat dalam bukti yang ada termasuk rekomendasi KASN lembaga yang menilai benar atau salah perlakuan terhadap setiap ASN," jelas Kabias.

Kabias menambahkan, ASN merupakan profesi tetap, orang adalah subyek hukum yang berhak mendapatkan keadilan. Orang dan lembaga manapun tidak berhak melukai rasa keadilan setiap warga negara.

"Kita merdeka mengorbankan jiwa raga, itu karena rasa keadilan tersandera oleh penjajah, olehnya perjuangan ini melawan arogansi kesewenang-wenangan atas rasa keadilan, maka saya mohon masyarakat Sulawesi Tenggara untuk memberi dukungan atas perjuangan ini terima kasih," tutupnya.

Baca Juga:Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Mangkir dari Panggilan KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini