Polisi Pulangkan Tersangka Dugaan Pemerkosaan Pelajar di Kabupaten Bone, Kuasa Hukum: Perkara Ini Tidak Berhenti

Korban pemerkosaan meninggal dunia karena depresi

Muhammad Yunus
Selasa, 14 Maret 2023 | 14:10 WIB
Polisi Pulangkan Tersangka Dugaan Pemerkosaan Pelajar di Kabupaten Bone, Kuasa Hukum: Perkara Ini Tidak Berhenti
Ilustrasi pemerkosaan atau pencabulan [Suara.com/Iqbal Asaputro]

SuaraSulsel.id - AM (15 tahun), tersangka kasus dugaan pemerkosaan yang sempat viral di Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, telah dipulangkan ke rumahnya. Polisi berdalih masa penahanannya sudah habis.

AM ditangkap pada bulan Februari 2023 karena diduga merudapaksa J (14 tahun), seorang pelajar yang tak lain masih teman sekolahnya. Korban mengalami depresi berat hingga meninggal dunia.

Kasi Humas Polres Bone Ipda Rayendra membenarkan hal tersebut. Ia mengaku masa penahanan tersangka sudah habis.

"Benar. Tersangka dikembalikan ke keluarga karena masa penahanannya sudah habis," ujarnya, Selasa, 14 Maret 2023.

Baca Juga:Marital Rape: Pemerkosaan Dalam Perkawinan yang Kerap Dinormalisasi

Ia mengatakan AM dikembalikan ke keluarga pada tanggal 8 Maret 2023. Sesuai aturan, anak yang bermasalah dengan hukum hanya boleh menjalani masa penahanan selama 7 hari.

Setelah itu, boleh diperpanjang hingga 8 hari lagi. Jika berkas perkara tak kunjung rampung hingga waktu yang sudah ditentukan, maka akan dikembalikan ke keluarga.

"Regulasi soal masa penahanan terhadap pelaku anak diatur dalam UU nomor 11 tahun 2022 pasal 23," jelasnya.

Selain itu, kuasa hukum tersangka juga mengajukan penangguhan penanganan. Polisi kemudian setuju.

Kata Rayendra, penyidik sebelumnya sudah menyerahkan berkas perkara tersangka ke Kejaksaan Negeri Bone. Namun oleh JPU dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap.

Baca Juga:Pacari dan Perdaya Siswi SMP, Mahasiswa Asal Jombang di Tangkap Polisi

"(Berkasnya) sudah kami limpahkan ke Kejaksaan tapi dikembalikan karena belum P21. Sehingga penyidik akan kembali melengkapi," kata Rayendra.

Kasus Terus Berlanjut

Ridwan selaku kuasa hukum korban J mengatakan, keluarga korban sudah mendapat pemberitahuan dari polisi. Terkait tersangka AM yang dikeluarkan dan dihukum sementara.

"Walau sebenarnya berat bagi keluarga, tapi ini kita bicara undang-undang. Memang aturannya seperti itu," kata Ridwan saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan masih ada beberapa barang bukti yang harus dilengkapi oleh penyidik agar berkas dinyatakan lengkap. Pihak keluarga juga sempat dimintai keterangan lagi.

"Jadi kita berusaha yakinkan ke keluarga bahwa perkara ini tidak berhenti. Hanya karena pelakunya anak, jadi memang cukup sulit. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan," ungkap Ridwan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini