Polisi Pulangkan Tersangka Dugaan Pemerkosaan Pelajar di Kabupaten Bone, Kuasa Hukum: Perkara Ini Tidak Berhenti

Korban pemerkosaan meninggal dunia karena depresi

Muhammad Yunus
Selasa, 14 Maret 2023 | 14:10 WIB
Polisi Pulangkan Tersangka Dugaan Pemerkosaan Pelajar di Kabupaten Bone, Kuasa Hukum: Perkara Ini Tidak Berhenti
Ilustrasi pemerkosaan atau pencabulan [Suara.com/Iqbal Asaputro]

SuaraSulsel.id - AM (15 tahun), tersangka kasus dugaan pemerkosaan yang sempat viral di Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, telah dipulangkan ke rumahnya. Polisi berdalih masa penahanannya sudah habis.

AM ditangkap pada bulan Februari 2023 karena diduga merudapaksa J (14 tahun), seorang pelajar yang tak lain masih teman sekolahnya. Korban mengalami depresi berat hingga meninggal dunia.

Kasi Humas Polres Bone Ipda Rayendra membenarkan hal tersebut. Ia mengaku masa penahanan tersangka sudah habis.

"Benar. Tersangka dikembalikan ke keluarga karena masa penahanannya sudah habis," ujarnya, Selasa, 14 Maret 2023.

Baca Juga:Marital Rape: Pemerkosaan Dalam Perkawinan yang Kerap Dinormalisasi

Ia mengatakan AM dikembalikan ke keluarga pada tanggal 8 Maret 2023. Sesuai aturan, anak yang bermasalah dengan hukum hanya boleh menjalani masa penahanan selama 7 hari.

Setelah itu, boleh diperpanjang hingga 8 hari lagi. Jika berkas perkara tak kunjung rampung hingga waktu yang sudah ditentukan, maka akan dikembalikan ke keluarga.

"Regulasi soal masa penahanan terhadap pelaku anak diatur dalam UU nomor 11 tahun 2022 pasal 23," jelasnya.

Selain itu, kuasa hukum tersangka juga mengajukan penangguhan penanganan. Polisi kemudian setuju.

Kata Rayendra, penyidik sebelumnya sudah menyerahkan berkas perkara tersangka ke Kejaksaan Negeri Bone. Namun oleh JPU dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap.

Baca Juga:Pacari dan Perdaya Siswi SMP, Mahasiswa Asal Jombang di Tangkap Polisi

"(Berkasnya) sudah kami limpahkan ke Kejaksaan tapi dikembalikan karena belum P21. Sehingga penyidik akan kembali melengkapi," kata Rayendra.

Kasus Terus Berlanjut

Ridwan selaku kuasa hukum korban J mengatakan, keluarga korban sudah mendapat pemberitahuan dari polisi. Terkait tersangka AM yang dikeluarkan dan dihukum sementara.

"Walau sebenarnya berat bagi keluarga, tapi ini kita bicara undang-undang. Memang aturannya seperti itu," kata Ridwan saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan masih ada beberapa barang bukti yang harus dilengkapi oleh penyidik agar berkas dinyatakan lengkap. Pihak keluarga juga sempat dimintai keterangan lagi.

"Jadi kita berusaha yakinkan ke keluarga bahwa perkara ini tidak berhenti. Hanya karena pelakunya anak, jadi memang cukup sulit. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan," ungkap Ridwan.

Sebelumnya diberitakan, JS (14) siswi SMP di Kabupaten Bone jadi korban pemerkosaan. Pelakunya adalah teman sekelas korban.

J mengalami depresi berat hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Namun, saat dirawat, korban dinyatakan meninggal dunia.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini