Pendukung Richard Eliezer Menangis Histeris: Hikmah Agar Selalu Jujur Kepada Siapa Pun

Vonis satu tahun enam bulan terhadap Richard Eliezer

Muhammad Yunus
Rabu, 15 Februari 2023 | 13:58 WIB
Pendukung Richard Eliezer Menangis Histeris: Hikmah Agar Selalu Jujur Kepada Siapa Pun
Sejumlah pendukung menangis usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Richard Eliezer (Bharada E), divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, Jakarta, Rabu (15/2/2023) [ANTARA]

SuaraSulsel.id - Sejumlah pendukung menangis usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E. Terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Terima kasih Tuhan Maha Adil," kata seorang pendukung bernama Elly di depan layar televisi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.

Elly turut menambahkan pihaknya bersyukur masih adanya keadilan yang dijunjung tinggi di Indonesia.

Dia berharap ke depannya, pengadilan di Indonesia terus semakin membaik ke depannya dan membela pihak yang seharusnya bersikap jujur.

Baca Juga:Richard Eliezer Trending di Twitter Setelah Divonis Ringan, Warganet Terharu: Kejujuran Ubah Segalanya

Senada dengan Elly, pendukung Bharada E lainnya bernama Yuli juga menyampaikan dukungannya. Dia datang ke persidangan dengan ditemani anaknya yang masih balita.

Wanita berusia 29 tahun itu mengaku mengagumi sikap Bharada E yang bersikap baik serta jujur dengan penampilan rapi.

"Ini bukan kesalahannya jadi bagi kami tidak adil kalau sampai kena sanksi berat," ujar Yuli.

Dia mengatakan memilih mendatangi lokasi langsung lantaran lebih seru mengikuti suasana persidangan daripada hanya menonton melalui siaran langsung di televisi.

Harapan wanita asal Bogor itu, jika nantinya Bharada E usai keluar dari penjara bisa beraktivitas kembali seperti sedia kala.

Baca Juga:Berharap Jaksa Tak Banding atas Vonis Ringan Bharada E, LPSK: Bentuk Penghargaan ke Justice Collaborator

"Ini juga menjadi hikmah bagi kita agar selalu bersikap jujur kepada siapa pun," tambahnya.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E), divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini